Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum menjadi pusat sorotan dalam sidang praperadilan terhadap Satresnarkoba Polres Sarolangun. Kuasa hukum Neli Sakura menantang keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang milik kliennya, yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Senin (2‑11‑2026) pun harus berhenti di tengah jalan dan ditunda. Penyebabnya, tim pendamping Polres Sarolangun selaku pihak termohon belum melengkapi dokumen administrasi utama berupa surat tugas resmi untuk mengikuti persidangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., advokat dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) sekaligus Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara(lembakum bela negara), kepada awak media usai sidang.
Menurut penjelasan M. Amin, awalnya penyidik Satresnarkoba datang ke rumah Neli Sakura dengan sasaran utama mencari satu kartu ATM atas nama orang tertentu. Namun kartu ATM tersebut tidak ditemukan saat penggeledahan berlangsung.
Yang menjadi persoalan besar, lanjut Amin, adalah penyidik tetap mengambil sejumlah barang lain berharga milik kliennya, di antaranya sertifikat dan dokumen penting.
“Penggeledahan itu awalnya bertujuan mencari salah satu ATM atas nama seseorang. Namun ATM tersebut tidak ditemukan. Setelah itu, justru barang‑barang lain seperti sertifikat dan dokumen lainnya ikut diambil. Padahal, menurut kami, barang‑barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani,” tegas Amin.
Lebih mendalam, pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut. Barang‑barang yang dipersoalkan tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan, dan hingga saat pengajuan praperadilan, mereka belum melihat izin penyitaan resmi dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Barang‑barang yang kami persoalkan dalam permohonan ini tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Bahkan sampai saat ini kami belum melihat adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun,” ungkap Amin.
Kuasa hukum Neli Sakura juga menyoroti ketidak siapan tim pendamping kepolisian yang dinilai kurang profesional. Menurutnya, pihak Polres Sarolangun sudah mendapat pemberitahuan jadwal sidang sejak awal, sehingga seharusnya seluruh dokumen pendukung termasuk surat tugas sudah disiapkan dengan matang.
“Polisi yang mendampingi harus berdasarkan surat tugas. Mereka belum membawa surat tugas dari Polda Jambi atau Kapolda Jambi. Menurut saya, ini kurang profesional. Sejak awal pemanggilan, mereka sudah mengetahui adanya permohonan praperadilan. Seharusnya mereka langsung mengajukan permohonan kepada pimpinan agar surat tugas dan seluruh kelengkapan administrasi dipersiapkan sebelum menghadiri persidangan,” kritiknya.
Pihak pemohon meminta hakim tunggal yang menangani perkara ini menguji secara mendalam dan objektif setiap langkah penyidik, mulai dari dasar hukum penggeledahan hingga tindakan penyitaan yang diperdebatkan. Amin menegaskan bahwa tugas penegak hukum bukan hanya mengungkap kasus, melainkan juga menjaga batas kewenangan agar tidak melanggar hak‑hak dasar warga negara.
“Harapan saya selaku penasihat hukum pemohon, hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil‑adilnya demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harap Amin.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (3‑11‑2026) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan jawaban pihak termohon, replik, dan duplik sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sarolangun belum memberikan penjelasan lengkap terkait gugatan praperadilan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., hanya menjawab singkat: “Siap, belum ada, Bang.”
Perlu dicatat bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan praperadilan di pengadilan; belum ada putusan yang menyatakan benar atau salahnya tindakan penyidik. Namun kasus ini menjadi pengingat penting: dalam negara hukum, kewenangan aparat bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(NUMBERY)


