Teropong Indonesia News
DENPASAR – Dugaan pengrusakan alat bukti elektronik berupa HP sitaan dalam kasus narkotika mencuat di BNN Kota Denpasar.
Sejak ditangkapnya seorang pelaku tunggal kasus peredaran tembakau Gorila atau Sinte oleh Jajaran BNN Kota Denpasar pada tanggal 24/10/2026 lalu BNN berhasil menyita beberapa alat bukti dari tangan tersangka: 5 Gram lebih tembakau gorila atau Sinte, sepeda motor, dan HP.
Namun Anehnya, HP sitaan tersebut justru diduga dikendalikan oleh oknum untuk kepentingan di luar penyidikan.
HP Sitaan Dipakai Telepon Hingga 10 Kali
HP yang disita tersebut di duga dikendalikan oleh oknum yang mengaku Petugas BNN dengan menghubungi keluarga dan juga menghubungi wartawan pada tanggal 25/10/2026 dan seterusnya sampai 10 kali Panggilan dan hal ini bukan untuk kepentingan penyidikan.
Fakta ini menjadi pertanyaan besar, Padahal HP sitaan adalah barang bukti elektronik yang seharusnya sudah disegel dan tidak boleh aktif.
Wartawan Datangi BNN, HP Malah Ditunjukkan dan Diaktifkan
Sempat sejumlah wartawan mendatangi BNN Kota Denpasar dan bertemu dengan penyidik untuk mengkonfirmasi siapa oknum yang menggunakan HP sitaan tersebut.
Ada keanehan juga, saat itu HP sitaan tersebut ditunjukkan oleh petugas dan diaktifkan, Hal tersebut menjadi pertanyaan besar pada 2/11/2026, Kenapa barang bukti yang seharusnya tersegel di gudang, bisa ditunjukkan dalam kondisi aktif…?
Peraturan BNN Tentang Alat Bukti HP Yang Disita
Beberapa aktivis dan Praktisi Hukum mengatakan bahwa tidak ada aturan BNN yang membolehkan HP sitaan dipakai bebas, justru aturannya melarang keras, hal ini mengacu pada :
1. PerBNN No. 9 Tahun 2021 Pasal 13 ayat (3) Tentang Penanganan Barang Bukti:
Barang bukti HP dilarang digunakan, dimanfaatkan, dipinjamkan untuk kepentingan apapun.
2. Pasal 44 ayat (1) KUHAP & PP No. 40 Tahun 2013:
Benda sitaan wajib disimpan dan dilarang dipergunakan siapapun.
3. SOP Digital Forensik BNN:
HP sitaan wajib dimatikan / Airplane Mode, masuk Faraday Bag, disegel, dan yang dibuka hanya hasil cloning-nya. Bukan HP aslinya.
Jika HP dipakai menelepon sampai 10 kali, maka log panggilan, metadata, dan integritas data rusak, Alat bukti elektronik ini bisa gugur di persidangan sesuai UU ITE Pasal 5 dan KUHAP Baru.
Kepala BNN Kota Denpasar Belum Bisa Dikonfirmasi
Dari Kepala BNN Kota Denpasar belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan perusakan alat bukti ini,
Surat resmi dari kantor redaksi Teropong Indonesia News juga belum ada respon dari pejabat BNN Kota Denpasar hingga berita ini diturunkan.
Redaksi masih membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. TF


