Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, – Ratusan berkas permohonan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Sarolangun yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya, masih tertunda proses penerbitan sejak pertengahan tahun 2023. Dugaan mengarah pada penundaan yang disengaja oleh Kepala Kantor ATR/BPN beserta jajarannya, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan standar pelayanan publik nasional dan merampas kepastian hukum hak milik warga.
PTSL adalah program nasional pemerintah pusat yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara gratis, dengan kerangka waktu penyelesaian yang mengikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pertanahan. Peraturan tersebut mewajibkan setiap berkas yang dinyatakan lengkap untuk diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, kecuali terdapat alasan teknis yang sah dan didokumentasikan secara tertulis oleh pihak kantor.
Namun berdasarkan kumpulan keluhan warga yang diterima Teropong Indonesia News sejak pertengahan 2023, ratusan pemohon telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan melalui jalur resmi kelurahan. Hingga saat ini mereka hanya mendapatkan jawaban berulang “masih diproses”, tanpa jadwal penyelesaian yang jelas maupun penjelasan alasan keterlambatan secara tertulis. Akibat penundaan yang berlangsung berbulan‑bulan bahkan dua tahun lebih, ratusan keluarga tidak dapat menggunakan hak milik tanahnya untuk jaminan pembiayaan, transaksi jual‑beli, maupun penetapan hak waris. Kerugian materiil dan ketidakpastian hukum terus bertambah, sementara keluhan yang disampaikan ke kantor ATR/BPN belum mendapatkan tanggapan penyelesaian yang memadai.
“Peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sekadar keterlambatan administrasi rutin. Ini masuk dugaan maladministrasi berat dan pengabaian kewajiban inti jabatan publik. Jika pemeriksaan selanjutnya menemukan unsur pungutan liar atau persekongkolan di balik penundaan tersebut, kasus ini dapat dikembangkan ke dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Darmawan SR, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Non‑Pemerintah Investigation Crime‑Corruption Republik Indonesia (ICC‑RI), dalam wawancara tertulis kepada Teropong Indonesia News.
Salah satu pemohon dari Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun dengan inisial MN menceritakan dampak yang dialami keluarganya. “Kami sudah mengajukan permohonan PTSL sejak tahun 2023 melalui Kantor Lurah Gunung Kembang. Sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Kantor ATR/BPN Sarolangun, padahal sertifikat ini sangat penting untuk menetapkan hak kepemilikan tanah keluarga kami,” katanya.
Juru bicara kelompok pengawas masyarakat mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Sarolangun segera membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh berkas PTSL yang tertunda, menyelesaikan setiap permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang‑undangan, dan menyerahkan pihak‑pihak yang terbukti melanggar ketentuan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Program yang digulirkan negara untuk melindungi hak rakyat tidak boleh dijadikan alat main‑main waktu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas juru bicara tersebut.
Tim redaksi Teropong Indonesia News telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sarolangun melalui saluran telepon resmi kantor guna meminta penjelasan terkait alasan penundaan ratusan berkas PTSL tersebut, namun hingga berita ini terbit belum dapat dihubungi atau menerima tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi dari jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Sarolangun terkait permasalahan ini.
Hingga waktu penulisan berita, ratusan berkas PTSL tersebut masih dalam status tertunda penyelesaiannya.
Catatan penting: Seluruh isi berita ini merupakan dugaan yang belum terverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang. Untuk keperluan pengaduan atau tindakan hukum, disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum berwenang. (Red)
Lampiran Rujukan Pasal & Sanksi (Disesuaikan untuk Liputan Berita)
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 dan Pasal 34: Penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan; dilarang menunda pelayanan tanpa alasan sah. Sanksi bagi ASN: peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pertanahan: Mengatur batas waktu wajib penyelesaian PTSL; keterlambatan melebihi batas tanpa alasan tertulis = pelanggaran standar jabatan.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5: Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan masyarakat; jika disertai penerimaan imbalan dapat menjadi dugaan korupsi.
4. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1: Barang siapa dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban jabatan yang ditetapkan undang‑undang dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
5. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Penundaan berlarut‑larut termasuk kategori maladministrasi yang dapat dilaporkan untuk pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan.
Daftar Pertanyaan Klarifikasi untuk Wawancara Pihak Kantor ATR/BPN Sarolangun
(Disusun sesuai standar jurnalisme investigasi‑terarah, berfokus pada fakta, tidak menuduh di depan)
1. Sejak tahun 2023 hingga sekarang, berapa jumlah pasti berkas permohonan PTSL di wilayah Kabupaten Sarolangun yang sudah dinyatakan lengkap persyaratannya namun belum diterbitkan sertifikatnya?
2. Dari jumlah berkas yang tertunda tersebut, berapa yang melebihi batas waktu penyelesaian sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017?
3. Apa alasan resmi dan tertulis keterlambatan setiap berkas yang sudah lewat batas waktu tersebut?
4. Apakah kantor telah mencatat dan mendokumentasikan kendala‑kendala yang menyebabkan penundaan tersebut untuk dilaporkan ke instansi pembina?
5. Kapan kantor berencana menyelesaikan seluruh berkas PTSL yang masih tertunda tersebut…? (RED)


