
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Mewakili Camat Terusan Nunyai Effendi Arbain, sekertaris kecamatan (Sekcam) Terusan Nunyai Seodega dengan di dampingi Kasi PEM dan Kasi PPM kecamatan Yudhi Hendra, S.T dan Hasanuddin, melaksanakan kegiatan Pelatihan Aparatur Kampung (PAK) Bandar Agung, kabupaten Lampung Tengah, Tentang Struktur Organisasi Kampung (STOK) Tahunan Anggaran 2023, yang di laksanakan di ruang Command Center kampung tersebut. Selasa, (11/07/2023)
Kegiatan PAK tersebut diikuti oleh sekertaris kampung Hendro yang juga mewakili Kepala Kampung Bandar Agung Selamet Sutopo, beserta perangkat dan aparatur diantara Kasi dan Kaur serta operator kampung, Kepala Dusun dan ketua Rukun Tetangga (RT), Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) setempat, Sat PoL PP kecamatan dan Limnas kampung.
Mengawali Pelatihan tersebut, dalam penyampaiannya Kasi PPM kecamatan Terusan Nunyai Hasanuddin, mengatakan bahwa didalam lemba kemasyarakatan kampung itu ada dua yakni pemerintahan dan kemasyarakatan. Dan disamping itu ada juga menurut Permendagri nomor 18 tahun 2018 yaitu lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
“Di dalam lembaga kemasyarakatan desa/kampung (LKD/K) menurut Permendagri itu sendiri ada enam, yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPMK. Sedangkan untuk di tempat kita RW itu tidak ada, adanya Kepala Dusun (Kadus) numun itu tidak termasuk kedalam LKD/K tapi perangkat kampung,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa/kampung adalah sebagai mitra untuk membantu program kerja dari Kepala kampung (Kakam) dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan, supaya dapat dilaksanakan bersama-sama.
“Bukan untuk mengkritisi namun mengkritik boleh, bukan juga memprotes. Karena tugasnya mengkritisi pembangunan itu benar atau salah adalah BPK, sedangkan LKD/K itu untuk mengkritik cara-caranya saja, misalnya pembangunan jembatan itu hanya menyaksikan kalau ada kesalahan diberitahukan kepada Kakam,” jelasnya
Sementara selaku Sekcam Seodega, secara detail menerangkan tugas pungsi poko masing-masing (Tupoksi) STOK baik perangkat dan aparatur kampung berdasarkan posisi dan kedudukan jabatan yang di emban.
Sedangkan didalam tugas dan kewenangannya sebagai seorang Kepala kampung, menurut penjelasan Sekcam Seodega, itu tidak diperkenankan dan diperbolehkan untuk memberhentikan seorang perangkat atau paratur kampung semaunya atau secara sepihak, karena ada beberapa hal harus di perhatikan.
“Jadi perangkat mau pun aparatur yang dapat diberhentikan, dintaranya yaitu meninggal dunia, yang kedua tidak mampu bekerja karena usia lanjut 60 tahun keatas, ketiga apa bila yang bersangkutan terpidana kasus yang telah di putuskan secara hukum,” terangnya.
Kemudian berikutnya, lanjut Seodega, “Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat ataupun aparatur kampung, dan yang terakhir adalah keinginannya sendiri. Serta harta harus ada atau mendapatkan rekomendasi dari kecamatan,” tungkapnya.
Dan pada kesempatannya Kasi PEM kecamatan Terusan Nunyai Yudhi Hendra, S.T., secara terperinci menyampaikan dan memaparkan tentang Permendagri nomor 47 Tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan Desa/Kampung.
Selain itu dirinya juga memberikan arahan dan menghimbauan kepada masyarakat pada umumnya yang ada di kecamatan Terusan Nunyai, “Jika ada masyarakat warga kampung kita. Ada salah satu (Bank melejit-Red) atau bank-bank lainya yang tidak jelas dan tidak berpayung hukum”.
khususnya, sambung Yudhi Hendra, “Yang di maksud disini adalah rentenir yang bunganya berlebihan. Itu tolong aparatur kampung supaya menghimbau kepada warganya, dapat diketahui dan ditandatangani setidaknya oleh ketua RT, RW/Kadus dan Kakam, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian didaerah-daerah lain,” himbaunya.
Pewarta: Nizar







