Polres Kobar Amankan Kurir Narkoba dan Sita 513 Gram Sabu

Teropongindonesianews.com

Polres Kobar – Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 1 (satu) tersangka yang ditangkap berinisial N (36)

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K.,melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Akp Ancas Apta Nirbaya, S.H., mengatakan polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba serta menyita 513 gram sabu dari tangan pelaku.

“Akp Ancas menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 skj. 06.30 Wib telah dilakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba”.

“Penangkapan bermula saat Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengambil paketan di Kantor PO.Bus DAMRI JI Pasanah Rt.23 Kel.Sidorejo Kec.Arsel Kab. Kobar Prov.Kalteng”, beber Ancas.

“Setelah dilakukan penangkapan polisi melakukan penindakan dengan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan 2 (dua) bungkus kerupuk mentah, yang didalam bungkusan kerupuk tersebut terdapat masing-masing bungkusan berupa 1 (satu) buah gulungan plastik yang dilapisi lakban yang setiap bungkusan terdapat 3 (tiga) paket sabu, sehingga terdapat 6 (enam) paket isi dari 2 (dua) bungkus kerupuk mentah tersebut, yang diperkirakan untuberat kotor keseluruhan 513 gram”.
Dan saat ini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Kobar.

“Untuk pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” terang Kasad Narkoba Ancas .

Pewarta: Ary gm.

Editor: Santoso

Continue reading
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K saat konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres Lumajang, Senin (25/11/2024).

“Dalam operasi selama dua pekan ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kapolres.

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perempuan berinisial IR (34) warga desa Tamanayu, kecamatan Pronojiwo. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah AJ (27), SA (25), BS (41), FF (29), FS (36), dan T (32) dengan berbagai latar belakang.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup banyak, di antaranya sabu seberat 25,63 gram, pil ekstasi berlogo Y sebanyak 166.266 butir, tujuh buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.770.000, dan dua buah timbangan elektrik,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lumajang dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Kapolres.

Pewarta: Prabu 69.

Editor: Santoso.

Continue reading
Menjual Sabu-sabu di Rumahnya Seorang Petani di Lamteng Diamankan Polsek Padang Ratu

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Polsek Padang Ratu meringkus pria berinisial TBR (49) warga kampung Gunung Haji, kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah pada Jum‘at, (15/11/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria tersebut menyediakan dan menyetok narkotika jenis sabu untuk dijual di rumahnya.

“Di rumah TBR, personel Polsek Padang Ratu menemukan kotak kail pancing berisi 10 paket sabu-sabu siap jual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/11/24) kemarin.

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya TBR berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah informasi tersebut didalami, Polisi mendapatkan identitas TBR yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Namun, TBR pun memiliki usaha ilegal yakni menjual narkoba.

Saat Polisi menggerebek rumahnya sekira pukul 15:00 WIB, TBR sedang bersembunyi di dapur.

“Kotak kail pancing berisi puluhan paket sabu itu sedang dibawa TBR dan disimpan di saku celananya,” jelas dan ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Kedapatan Miliki Sabu, WO Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Lampung Tengah,teropongindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan kampung Tugu Mulyo, kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah pada Jum‘at, (08/11/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga kampung Tugu Mulyo, kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek ESSE warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu, (09/11/2024)

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Ditangkap Polisi, Oknum Perangkat Desa di Batang Jadi Tersangka

Batang,teropongindonesianews.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa di Banyuputih, Kabupaten Batang. Tersangka beserta dua rekannya dibekuk polisi.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Sempu, Kecamatan Limpung pada Selasa (22/10/2024).

“Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata AKBP Nur Cahyo di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Para tersangka adalah AK, M, dan KK. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik AK. Sedangkan dari tersangka MK ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang. Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading