Polres Kobar Amankan Kurir Narkoba dan Sita 513 Gram Sabu
Teropongindonesianews.com
Polres Kobar – Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 1 (satu) tersangka yang ditangkap berinisial N (36)
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K.,melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Akp Ancas Apta Nirbaya, S.H., mengatakan polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba serta menyita 513 gram sabu dari tangan pelaku.
“Akp Ancas menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 skj. 06.30 Wib telah dilakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba”.
“Penangkapan bermula saat Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengambil paketan di Kantor PO.Bus DAMRI JI Pasanah Rt.23 Kel.Sidorejo Kec.Arsel Kab. Kobar Prov.Kalteng”, beber Ancas.
“Setelah dilakukan penangkapan polisi melakukan penindakan dengan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan 2 (dua) bungkus kerupuk mentah, yang didalam bungkusan kerupuk tersebut terdapat masing-masing bungkusan berupa 1 (satu) buah gulungan plastik yang dilapisi lakban yang setiap bungkusan terdapat 3 (tiga) paket sabu, sehingga terdapat 6 (enam) paket isi dari 2 (dua) bungkus kerupuk mentah tersebut, yang diperkirakan untuberat kotor keseluruhan 513 gram”.
Dan saat ini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Kobar.
“Untuk pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” terang Kasad Narkoba Ancas .
Pewarta: Ary gm.
Editor: Santoso