Samsu Efendi, Membangun Desa Penambangan dengan Penuh Iklhas

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Aspek Regulasi tentang Desa yang ada dalam pikiran serta niat Seorang Samsu Efendi, PJ Kepala Desa Penambangan Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso yaitu dengan merubah paradigma pada cara pandang desa, dari objek menjadi subjek pembangunan dengan tujuan membangun potensi Desa benar – benar di laksanakan secara terperinci olehnya.

Beberapa langkah positif di lakukan yang tujuannya adalah untuk mempermudah segala kegiatan masyarakat terutama dalam hal peningkatan ekonomi diantaranya yaitu berupa Pembangunan infrastruktur pavingisasi, jaringan Listrik berbasis Surya dan lainnya yang kesemuanya di lakukan dengan ikhlas demi masyarakat.

Hasil pantauan Tim Media Teropongindonesianews.com bahwa Desa Penambangan di bawah kepemimpinannya memang sangat terlihat jelas perubahan tersebut dan Kegiatan pembangunan ini bisa di katakan merupakan wujud nyata Pemerintah, Baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa Penambangan dalam upaya percepatan pembangunan, agar perekonomian dan sumber daya masyarakat semakin maju, hal ini akan di lakukan tanpa henti, demi Masyarakat Khususnya. RED

Continue reading
Bawaslu Jember Mengusut Isu G30S/PKI yang Diangkat Fawait

JEMBER,teropongindonesianews.com – Ucapan calon Bupati Jember, Muhammad Fawait yang mengungkit-ungkit tragedi konflik politik berdarah tahun 1965 Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menggelar penanganan karena mendapat laporan bahwa hal itu diduga sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Bahkan, menuai reaksi publik dengan sorotan tajam.

Pasalnya, setiap kandidat kepala daerah dilarang menghina seseorang, berbuat SARA (suku, ras, agama, antar golongan), menghasut, memfitnah, dan adu domba masyarakat saat berkampanye. Fawait berpotensi dijerat Pasal 69 Undang-Undang tentang Pilkada.

“Juncto adalah pasal 87 Ayat (2) yang menyatakan setiap orang yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” ulas Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim.

Bawaslu bakal menggali ada tidaknya unsur yang memenuhi tindak pelanggaran tersebut. Semula Bawaslu sudah menerima keterangan pelapor, dan memeriksa empat orang saksi.

Bawaslu mempersiapkan langkah untuk meminta pendapat ahli bahasa untuk menelaah muatan, konteks, dan makna dari setiap ucapan Fawait terkait pengangkatan isu G30S/PKI.

“Kami mengundang ahli bahasa dari luar kota untuk mengantisipasi benturan langsung kepentingannya dengan Pilkada Jember,” ujar Devi, Kamis, 7 November 2024.

Sehari sebelumnya, Rabu, 6 November kemarin, sebenarnya adalah jadwal Bawaslu memeriksa Fawait. Namun, politikus Partai Gerindra itu tidak hadir dengan alasan masih diluar kota.

“Undangan sudah kami kirim, tapi tim hukum Fawait menyampaikan yang bersangkutan masih di luar kota,” ungkap Devi.

Fawait tepatnya berada di Jakarta. Ia tidak menjelaskan detail kegiatannya di ibu kota negara Indonesia itu. ” Saya di Jakarta,” jawabnya membalas konfirmasi.

Kegiatan Fawait di Jakarta tidak gamblang. Tapi, di hari yang sama tersiar kabar dari KPK yang sedang memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Kusnadi terjerat kasus korupsi dana hibah proyek Pokir yang ditaksir senilai total Rp1,8 triliun. Belasan orang menjadi tersangka buntut KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Fawait yang pernah bersama menjadi anggota DPRD Jatim, sementara ini masih berstatus saksi.

Sebelumnya diberitakan, ikhwal Fawait tersandung masalah mengungkit isu G30S/PKI bermula dari pidatonya ke hadapan ratusan orang timnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo pada tanggal 21 Oktober 2024 malam.

Pidatonya tentang menukil G30S/PKI berupa olahan rekaman video justru diunggah melalui akun instagram maupun akun tiktok yang digunakan secara resmi oleh Fawait.

Dia menyatakan diri sebagai calon berlatar belakang santri yang ingin menang di Pilkada. Tapi, menuding bahwa ada yang menghadang langkahnya. Penghadangan itu disebut Fawait nyaris serupa dengan G30S/PKI.

“Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji. Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30S/PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini,” teriaknya.

“Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak. Takbir… Takbir… Takbir…” seru Fawait.

Sejumlah tokoh ulama hingga akademisi menyesalkan ucapan Fawait yang dianggap bisa saja membuka luka lama friksi antar golongan di masyarakat. Mengingat, G30S/PKI adalah sejarah kelam yang sempat menjadi alat stigmatisasi politik.

Kendati ada pula akademisi di lain pihak yang merasa pidato Fawait tidak masalah. Sehingga, tidak perlu dipersoalkan. (*)

Pewarta: Res.

Editor: Santoso.

Continue reading
Babinsa Membentuk Generasi Muda yang Berkarakter dan Patriotik

Sragen, Kamis ( 07/11/2024 ) Generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dibentuk menjadi generasi yang berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pembinaan bela negara. Babinsa Koramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen Serda Eko, sebagai ujung tombak TNI Angkatan Darat di tingkat desa, berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai bela negara kepada generasi muda, khususnya siswa SMK Sakti Gemolong.

Siswa SMK Sakti Gemolong dibekali dengan nilai-nilai Pancasila, jiwa nasionalisme, dan semangat patriotisme, sehingga mereka memiliki karakter yang kuat, disiplin, dan bertanggung jawab.
“ Siswa dilatih keterampilan bela negara, seperti PBB, pertolongan pertama, dan bela diri, serta diberikan pengetahuan tentang keamanan dan pertahanan negara “ Kata Eko.

Menurut Eko, Pembinaan bela negara di SMK tidak dapat dilakukan secara parsial. Babinsa bekerja sama erat dengan pihak sekolah, seperti guru, kepala sekolah, dan komite sekolah, untuk menyusun program yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah.

Babinsa berperan penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan patriotik di SMK. Melalui berbagai metode yang kreatif dan inovatif, serta kerjasama yang erat dengan pihak sekolah, Babinsa berhasil menanamkan nilai-nilai bela negara kepada siswa SMK, sehingga mereka menjadi generasi penerus bangsa yang siap membangun Indonesia yang lebih baik.

Continue reading
Sambut Hari Pahlawan Kodim Boyolali Ajak Masyarakat Bersihkan TMP

Boyolai. Dalam rangka menyambut hari pahlawan 10 November 2024, Kodim 0724/Boyolali menggelar kegiatan Karya Bakti pembersihan Taman Makam Pahlawan (TMP) Ratna Negara Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Siswodipuran Kecamatn Boyolali Kabupaten Boyolali. Kamis ( 07/11/24)

Kegiatan tersebut melibatkan beberapa personil diantaranya anggota Koramil jajaran Kodim 0724/Boyolali, Polres Boyolali, Pemkab Boyolali, Dinas Sosial Boyolali dan SMK N I Boyolali serta masyarakat sekitar.

Sebelum kegiatan dimulai, Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han melalui Pasipers Kodim 0724/Boyolali Lettu Inf Anang Hartanto menyampaikan beberapa hal diantaranya kepada seluruh peserta yang telah ditunjuk untuk melaksanakan karya bhakti pembersihan di Taman Makan Pahlawan (TMP), laksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, karena ini merupakan wujud nyata sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para Pahlawan yang telah banyak berjasa bagi Bangsa dan Negara.

Kegiatan karya bhakti di TMP ini merupakan salah satu tradisi yang rutin dilakukan oleh Kodim 0724/Boyolali dalam menyambut hari Pahlawan sebagai wujud nyata bentuk penghormatan kepada arwah para Pahlawan yang telah banyak berjasa bagi Bangsa dan Negara,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan sasaran kegiatan ini adalah membersihkan sampah dan rumput-rumput serta daun-daun yang menutupi makam karena nanti kita akan melaksanakan acara tabur bunga di taman makam pahlawan (TMP).

Semoga kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada masyarakat sekitar Taman Makam Pahlawan Ratna Negara untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan,” pungkas

Continue reading
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Garut Ditangkap Polisi

Garut,teropongindonesianews.com – Pemuda Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah UmurSeorang pemuda berinisial MI (19), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Adi, Rabu (6/11/2024).

Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban, berinisial N, yang masih berusia 15 tahun, dengan bujuk rayu. “Pelaku mengaku sayang dan berjanji akan bertanggung jawab pada korban,” ujar Ipda Adi.

Kejadian berawal pada Sabtu (28/9/2024), saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke Stasiun KAI Garut. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban ingin pulang, pelaku menunda-nunda dengan alasan menunggu seorang teman. Pelaku akhirnya mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB, namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawanya ke sebuah gubuk di sekitar Pasar Baru, dengan alasan menunggu kakaknya.

Di lokasi tersebut, korban sempat tertidur, dan sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang segera mengajukan laporan resmi ke Polres Garut. Petugas pun berhasil menangkap MI, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Beberapa barang bukti yang disita kepolisian antara lain satu kaos lengan pendek berwarna biru muda, satu bra warna navy, satu celana dalam hijau, dan satu celana kulot warna navy.

“Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tandas Adi.

Pewarta: Jang Naga.

Editor: Santoso.

Continue reading