Satlantas Polres Lumajang Himbau Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Brong

Teropongindonesianews.com

Lumajang, – Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong sangat meresahkan warga.

Berdasarkan banyaknya laporan warga. Sebab suara yang dikeluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyaman masyarakat.

Terkait hal tersebut, Satlantas Polres Lumajang menghimbau semua toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor untuk Tidak menjual knalpot racing.

“Kami himbauan kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” Kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini saat di konfirmasi.

Dijelaskan Putri, selain menghimbau, dirinya juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.

“Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tuturnya.

Lanjut Kasatlantas, Pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kendaraan bermotor ini banyak menggunakan knalpot brong ini banyak mengganggu pengguna jalan.

 

“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” Katanya.

Menurut Putri, sosialisasi tersebut sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Lumajang kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong.

“Selain memberikan himbauan anggota kami juga memasang brosur himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak menjual knalpot brong,” jelasnya.

Diterangkan Kasat Lantas lebih lanjut bahwa pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Serta Perda Kabupaten Lumajang No 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan BAB VI Pasal 16 (C) dan BAB IX Pasal 59 Ayat 1.

“Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat,” Tukasnya.

Santoso/Redaksi

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Perayaan Projek P5 Dan Hari Jadi SMPN 14 Dumai

    Teropongindonesianews.comDumai – Perayaan Selebrasi P5 dengan tema “Kearifan Lokal” senada Hari Jadi SMPN 14 Dumai yang ke-15 Tahun menyongsong Kearifan takkan Melayu hilang dibumi dengan harapan mencetak generasi Cerdas, Berkarakter,…

    Read more

    Continue reading
    Kapolres Berikan Konseling dan Arahan Kepada 27 Personel di Polres Way Kanan

    Teropongindonesianews.com Way Kanan – Dalam rangka memperbaiki mental personel Polres Way Kanan untuk menjadikan Abdi Negara yang bertanggung jawab kepada Negara guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Seorang Pria Tewas Karena Ditikam, Polisi Masih Buru Pelaku 

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 5 views
    Seorang Pria Tewas Karena Ditikam, Polisi Masih Buru Pelaku 

    Perayaan Projek P5 Dan Hari Jadi SMPN 14 Dumai

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 7 views
    Perayaan Projek P5 Dan Hari Jadi SMPN 14 Dumai

    Kapolres Berikan Konseling dan Arahan Kepada 27 Personel di Polres Way Kanan

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 11 views
    Kapolres Berikan Konseling dan Arahan Kepada 27 Personel di Polres Way Kanan

    Camat Elfin ; Pihak PT IPB II Mengakui Limbahnya Telah Mencemari Aliran Batang Hari Lempuyang

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 11 views
    Camat Elfin ; Pihak PT IPB II Mengakui Limbahnya Telah Mencemari Aliran Batang Hari Lempuyang

    RSUD Pesawaran Dikecam Atas Kelalaian Pelayanan , Begini Kata Paisaludin S.H., Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Pesawaran

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 15 views
    RSUD Pesawaran Dikecam Atas Kelalaian Pelayanan , Begini Kata Paisaludin S.H., Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Pesawaran

    Ciptakan Kota Blitar SAE, Walikota Terpilih Syauqul Muhibbin Ngopi Bareng Pedagang Kaki Lima di Taman Kebon Rojo

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 14 views
    Ciptakan Kota Blitar SAE, Walikota Terpilih Syauqul Muhibbin Ngopi Bareng Pedagang Kaki Lima di Taman Kebon Rojo

    Pastikan Program MBG Berjalan Dengan Baik, Anggota DPR RI, Nurhadi, S.Pd, Gelar Sosialisasi MBG Bersama Mitra Kerja

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 16 views
    Pastikan Program MBG Berjalan Dengan Baik, Anggota DPR RI, Nurhadi, S.Pd, Gelar Sosialisasi MBG Bersama Mitra Kerja

    Giat Jum’at Barokah Polres Muba Melalui Polsek Batang Hari Leko

    • By Wahyu
    • Februari 8, 2025
    • 0
    • 16 views
    Giat Jum’at Barokah Polres Muba Melalui Polsek Batang Hari Leko

    Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

    • By Wahyu
    • Februari 7, 2025
    • 0
    • 14 views
    Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

    LSM GMBI Wilter Banten Mengecam Keras atas tindakan Penganiayaan Terhadap Sekdis LSM GMBI Lampung Selatan

    • By Wahyu
    • Februari 7, 2025
    • 0
    • 19 views
    LSM GMBI Wilter Banten Mengecam Keras atas tindakan Penganiayaan Terhadap Sekdis LSM GMBI Lampung Selatan

    Dirut RSUD Pesawaran Akui Pihaknya Lalai Dalam Menangani Pasien

    • By Wahyu
    • Februari 7, 2025
    • 0
    • 28 views
    Dirut RSUD Pesawaran Akui Pihaknya Lalai Dalam Menangani Pasien