
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Insiden keracunan massal yang menimpa sekitar 200 siswa usai menyantap sajian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Moh Hosen, Ketua Komite Advokasi Konsumen Indonesia (KAKI) Jawa Timur, menegaskan kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian berat yang merugikan nyawa dan kesehatan anak bangsa, sehingga menuntut penghentian total operasional dan penindakan hukum pidana tegas terhadap pihak terkait .

Program MBG adalah program prioritas nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025, bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah (PAUD hingga SMA), balita, serta ibu hamil dan menyusui, menurunkan angka stunting dan gizi buruk, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM dan petani. Harapan besarnya, program ini akan melahirkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045. Namun, kejadian di Surabaya ini dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat dan tujuan mulia tersebut, bahkan mencoreng slogan “Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat” yang digaungkan pemerintah kota.
Peristiwa bermula Senin (11/5/2026), ketika ratusan siswa dari 12 sekolah di wilayah Kecamatan Bubutan mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan gangguan pencernaan segera setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan SPPG Tembok Dukuh. Seluruh korban harus dilarikan ke Puskesmas Tembok Dukuh dan RSIA IBI Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis intensif .
Menanggapi kejadian itu, Kepala SPPG Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Kami minta maaf kepada seluruh siswa, guru, dan pihak yang terdampak. Kami bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban, serta siap melakukan segala langkah perbaikan yang diperlukan,” ujarnya. SPPG pun sementara menghentikan distribusi makanan sambil menunggu hasil uji sampel dan penyelidikan resmi .
Namun, permintaan maaf itu dinilai belum cukup oleh Ketua KAKI Jatim. Dalam pernyataannya Selasa (12/5/2026), Moh Hosen menegaskan insiden ini adalah bukti nyata kelalaian pengawasan dan ketidakpedulian terhadap standar keamanan pangan.
“Jangan bunuh perlahan anak bangsa dengan makanan yang tidak layak konsumsi. Keracunan 200 siswa bukan hal sepele. Ini kelalaian berat, kurangnya kendali mutu, dan mengutamakan keuntungan dibanding keselamatan. Solusinya tidak hanya berhenti beroperasi sementara, tapi harus ditutup permanen dan pelakunya dijatuhi sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Hosen dengan nada keras.
Ia mengingatkan, tindakan SPPG yang menyajikan makanan berbahaya dan merugikan kesehatan telah memenuhi unsur pidana berat. Berdasarkan Pasal 204 KUHP, setiap orang yang membagikan atau menyajikan barang/makanan yang diketahui berbahaya bagi nyawa/kesehatan tanpa memberi tahu risikonya, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“SPPG Tembok Dukuh jelas tidak menghargai program prioritas Presiden. MBG itu hak rakyat, sarana perbaikan gizi, bukan ajang cari untung semata. Kalau kualitas dikorbankan, berarti mereka merusak tujuan negara mencerdaskan dan menyehatkan generasi penerus,” lanjutnya.
Hosen juga mengingatkan seluruh kepala SPPG se-Jawa Timur agar tidak main-main dengan mandat negara. “Program ini tanggung jawab besar. Jangan cuma mengejar kuota dan keuntungan, tapi abaikan standar higienitas, bahan baku, dan proses pengolahan. Jika masih mengulangi hal serupa, kami tidak segan melapor ke kepolisian, kejaksaan, maupun langsung ke Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, agar ada evaluasi dan pemutusan izin tegas,” ucapnya.
Sebagai mitra pengawasan masyarakat, KAKI Jatim berjanji akan memantau serius penanganan kasus ini. Mereka menuntut:
1. Penghentian operasional permanen SPPG Tembok Dukuh;
2. Pemeriksaan pidana lengkap terhadap pengelola dan pihak yang bertanggung jawab;
3. Audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Surabaya dan Jawa Timur guna mencegah kejadian serupa;
4. Jaminan pemulihan kesehatan penuh dan ganti rugi bagi seluruh korban.
“Program MBG sangat mulia, tapi harus berjalan bersih, aman, dan benar. Jangan sampai niat baik negara jadi bumerang yang membahayakan anak-anak kita. Keselamatan generasi penerus adalah harga mati,” pungkas Moh Hosen.
Red








