
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Putusan sidang praperadilan atas nama AS yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5/2026), menjadi perhatian luas masyarakat. Hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status pemohon telah berubah menjadi terdakwa dan kewenangan pengujian tindakan penyidikan bukan lagi ranah praperadilan. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan substansi pelanggaran prosedur yang diajukan belum terjawab dan masih menjadi catatan serius.

Kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menjelaskan, permohonan ini diajukan secara khusus untuk menguji keabsahan seluruh rangkaian proses hukum yang menimpa kliennya, mulai dari tahap penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka. Berdasarkan pemantauan tim hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang cukup mendasar.

“Kami mempersoalkan mekanisme penangkapan yang tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan isi perangkat handphone yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan, hingga administrasi berita acara penyitaan yang baru dibuat dan ditandatangani lebih dari satu bulan setelah barang diamankan. Ini poin krusial yang kami ajukan, namun putusan hari ini lebih banyak menyoroti aspek kewenangan, bukan menjawab inti masalah pelanggaran prosedur yang kami ungkapkan,” tegas Anderias secara tertulis.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penerapan pasal yang dinilai dipaksakan agar syarat penahanan dapat terpenuhi. Dalam berkas perkara, AS disangkakan sebagai pengelola atau bandar perjudian daring, namun menurut pembelaan, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Secara fakta hukum, tidak ditemukan bukti penerimaan setoran dari pihak lain, tidak ada catatan rekapitulasi transaksi, dan sama sekali tidak ada bukti bahwa AS pernah menawarkan kegiatan perjudian kepada masyarakat luas. Klien kami hanya berstatus sebagai pemain yang melakukan kegiatan secara pribadi, bukan pengelola. Hal ini menimbulkan dugaan kuat pasal dipaksakan,” ungkapnya.
Poin lain yang menguatkan argumen pemohon adalah tindakan penyidik yang mengembalikan uang sebesar Rp100 ribu beserta satu unit handphone milik saksi Basir. Menurut kuasa hukum, pengembalian barang dan uang tersebut membuktikan bahwa barang-barang yang sempat diamankan nyatanya tidak memiliki relevansi hukum atau kaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar terkait validitas barang bukti lain yang masih disita.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa lembaga praperadilan fungsinya terbatas hanya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat pada tahap penyidikan. Begitu berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, maka mekanisme pengujian keabsahan proses beralih menjadi kewenangan hakim dalam persidangan perkara pokok, sehingga permohonan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi diajukan ke ranah praperadilan.
Meski permohonan tidak diterima secara prosedural, Anderias menegaskan bahwa fakta-fakta kejanggalan yang terungkap di persidangan telah terekam dan menjadi catatan publik. Ia menilai perkara ini sangat penting karena menyangkut prinsip perlindungan hak asasi tersangka, kepastian hukum, dan ketaatan terhadap hukum acara pidana.
“Kendati putusan tidak mengabulkan, kami bersyukur seluruh fakta ini sudah diketahui publik. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi penegak hukum, bahwa penegakan hukum tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga bagaimana prosesnya dilakukan sesuai aturan main yang berlaku. Hak pemohon untuk mendapatkan proses yang sah dan bersih, sampai hari ini kami nilai belum terjawab sepenuhnya,” tutup Anderias.
Saat ini, perkara AS telah memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Bangil. Masyarakat dan pengamat hukum menanti apakah poin-poin pelanggaran prosedur yang disuarakan sejak awal akan kembali menjadi materi pembahasan utama dalam persidangan, atau dikesampingkan begitu saja.
Irawan – Kabiro Pasuruan







