
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Menjelang tahun baru 2023, Polsek Besuki mengadakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas dengan maksud untuk menekan Tindak Pidana yang muncul akibat penyalahgunaan minuman keras / beralkohol khususnya di Wilayah hukum Polsek Besuki.

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Kanit Reskrim Agus Bastomi.SH dan Anggota Reskrim Bripda Abdur Rahman. W pada tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Petugas Patroli berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras dan kemudian kepada yang bersangkutan dibuatkan tanda terima, selanjutnya memberikan pembinaan / peringatan kepada penjual untuk tidak menjual miras, Membuatkan surat pernyataan dan melaporkan kepada pimpinan petugas.
Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman mengatakan bahwa identitas beberapa penjual miras di ketahui antara lain bernama RUKIYAH, 63 Tahun, bekerja sebagai Dagang warga Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Besuki dengan barang bukti yang di amankan berupa 29 (dua puluh sembilan) botol anggur merah, 4 (empat) botol Singaraja, 3 (tiga) botol anggur kolesom, 4 (empat) botol barbara, (satu) botol 500ml, 1 (satu) botol 250ml, 1 (satu) botol soju, 2 (dua) botol anggur putih dan 6 (enam) botol bir bintang dan Bu Slamet, 60 tahun warga Dusun Rawan Desa Besuki Kecamatan Besuki, dua botol Anggur Merah dan Amina, 55 tahun warga Dusun Kalak Kecamatan Besuki dengan barang bukti 3 (tiga) botol Arak ukuran 1500 ml tutup merah dan Sutik warga Dusun Kotim Desa Besuki Kecamatan Besuki berikut Barang bukti yang di amankan berupa : 9 (sembilan) botol Anggur Gold, 5 (lima) botol anggur merah, 3 (tiga) botol frost, 1 (satu) botol singaraja, dan 3 (tiga) botol Arak ukuran 1500ml tutup merah.
Kepada Mereka, Pihak Polsek Besuki di bawah Komando Kapolsek Besuki memberikan pembinaan / peringatan untuk tidak menjual miras dan mengamankan barang bukti serta Membuatkan surat pernyataan dari mereka ( para Penjual )
Meyudi Wagiantok








