
Teropongindonesianews.com
Palembang- Saat tim Media Teropong Indonesia news datang ke SMP negeri 53 kota Palembang di sambut baik oleh Mardalena selaku Kepala Sekolah. Ketika di konfirmasi tentang adanya pungutan liar yang sempat dijadikan bahan perbincangan di Walimurid ternyata berdalih sumbangan saat pembagian raport semester ganjil.
Hal ini menang di akui dan di benarkan oleh Kepsek bahwa Dana terkumpul dari hampir 800 orang murid di sekolah tersebut sebanyak Rp 8.000.000,- ( Delapan juta rupiah) dan Di jelaskannya lagi bahwa dana tersebut di pergunakan untuk membangun jalan menuju kantin.
Hal ini membuat para wali murid sangat keberatan, karena bentuk pungutan ini sering kali terjadi Di SMP Negeri 53 tersebut,
Menurut salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa hal ini sudah sering terjadi di SMP Negeri 53 tempat anak mereka di didik, ” Apakah Dana pemerintah yang telah di anggarkan masih kurang dan tidak cukup, Sementara pemerintah pusat membuat anggaran triliunan melalui Kementerian Pendidikan dan ristek, agar para guru dan murid sejahtera.
Tapi lagi-lagi pungli tetap terjadi di sekolah yang ada di kota Palembang “, Ujarnya.
Kemudian di Sekolah tersebut menurutnya juga ada pembangunan kantin yang menelan dana sebesar Rp 57.000.000. akann tetapi menurut Mardalena selaku kepala sekolah bahwa dana yang di pergunakan itu uangnya, ” itu Uang saya pribadi , karena sekolah ini tidak ada uang. Kalau saya mempunyai bisnis mesin kangen water, sehingga saya bisa pinjamkan uang untuk sekolah buat membagun kantin “, Ujarnya.
Setelah hampir 3 tahun menjadi Pimpinan di sekolah tersebut, kami singgung tentang penggunaan Dana Bos. Dia juga mengatakan bahwa penggunaannya sesuai juknis, dan saya sedikit pun tidak memakainya untuk kepentingan pribadi, tentunya hal ini membuat tanda tanya besar kami ke pihak APH.
Tim Media teropong Indonesia news akan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan pihak APH seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami atas apa yang telah di sampaikan kepala sekolah tersebut.
Sebenarnya sedang terjadi apa di sekolah ini, karena kepala sekolahnya terkesan menghalangi untuk di beritakan. Hal ini tentu nya bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Ir/sumsel.







