
Teropongindonesianews.com
Dilansir dari beberapa pemberitaan yang beredar diruang publik dan menjadi pertanyaan umum ketika isi berita tersebut “Mencatut nama pimpinan tertinggi dikabupaten Sumenep yakni Bupati “Ra. Achmad Fauzi, SH,MH. yang mana hal tersebut dicatut oleh seorang pengelolah area tambak udang yang tidak mengantongi Ijin Garab.
Apa tujuan hal tersebut diucapkan benarkah demi memuluskan penggarapan lahan tersebut agar terlepas dari sanksi atau tegoran dari pihak yang berkewenangan
Sampailah dipenghujung pemikiran dan akhirnya kami team media mencoba konfirmasi langsung pada dinas terkait diawali dengan melakukan konfirmasi ke dinas Perikanan.
Melalui sambungan seluler kami konfirmasikan kepada Kepala Dinas yakni Agus Setiyono.S selaku pemangku jabatan di kantor Perikanan Kabupaten Sumenep.
Beliau berkenan atas waktunya untuk menjelaskan semua prihal mulai kelengkapan awal hingga ijin garab lahan tambak udang yang digarab di dua titik yang berbeda yaitu Desa Campor Timur dan Desa Beluk Ares.
Beliau menjelaskan dengan rinci dan terurai bahwasanya lahan yang digarab oleh PT.Putra Alam Sumekar di dua desa tersebut hanya mengantongi Ijin Prinsip, kalaupun ijin tersebut ada yang pasti tidak bisa serta merta menggarap lahan tersebut dan harus menunggu sampai Ijin Garap atau SPK keluar “ungkap beliau”
Akan tetapi untuk melengkapi jawaban dari kepala Dinas Perikanan yang akrab dipanggil Agus,beliau yang mengarahkan kami segera konfirmasi ke kantor Dinas Perijinan”tegasnya”
Begitu disampaikan arahan tersebut kami bersama team menelusuri dan mengkonfirmasikan langsung ke Dinas Perijinan,terkait adanya penggarapan lahan tambak udang yang berada didua lokasih yakni Desa Campur Timur Dan Desa Beluk Ares.
Sesampai dikantor Perijinan,kami bersama team tidak bertemu Kepala Dinas namun kami ditemui Kepala Bidang (Kabid) Perijinan, kamipun menyampaikan beberapa pertanyaan terkait ijin penggarapan tambak udang yang berada didaerah Desa Beluk Ares dan Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten.
Pihaknya menjelaskan “Untuk Ijin Tata Ruang memang sudah keluar namun Ijin SPK dan SPPL Dinas Perijinan menyangkal tidak mengeluarkan.”tegasnya.
“Lantas kok sudah ada penggarapan Lahan..? lanjut kami bertanya.
Beliau menjawab “Itu masih belum tentu untuk dijadikan tambak udang atau kolam renang tempat wisata, kan masih belum tahu.”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Sumenep.
Terahir beliau berpesan kepada kami “Udahlah jangan rame-rame jalin kordinasi yang baik.”tutup Kabid dengan senyuman sambil pamit masih ada kerjaan yang belum selesai.
Berarti apa yang disampaikan pihak Kabid Dinas Perijinan terhadap kami, diduga telah memberi peluang terhadap pengelola tambak udang yang selama ini belum mengatongi Ijin Garab (SPK).
Akankah dengan pencatutan nama Bupati Sumenep Ra.Achmad Fauzi. SH.MH.akan menjadi Prioritas yang diutamakan..?.
Kami team media tidak akan pernah berhenti untuk memantau adanya aktifitas kegiatan penggarapan tambak udang yang dikelola oleh PT. Putera Alam Sumekar.
Penulis: Kurdi. Editor: Santoso.






