
Teropongindonesianews.com
Way kanan – Ketua Komda LP KPK Provinsi Lampung Dan beberapa awak Media yang sempat konfirmasi kepada selaku pelaksana lapangan (GIOK).” Oknum DPRD Fraksi (PKS) Kabupaten Way Kanan diduga keras Mengerjakan proyek dan menghalangi pemberitaan media online dan cetak Pemeliharaan Jalan Negeri Baru – SP3 kabupaten way kanan dan melanggar kode etik jurnalis dan LSM diduga KKN,kamis (19/02/2023)
” Ahmad Yusuf ketua LP KPK provinsi lampung angkat bicara DAMPAK dari pemberitaan yang sudah Viral di media sosial beberapa hari lalu dugaan DPRD way kanan mengerjakan proyek miliaran rupiah.
Lanjut Ahmad Yusuf menceritakan kepada beberapa awak media mengatakan Saya dapat Indikasi dugaan Vidio yang isi vidio kiriman dari DPRD dari Fraksi (PKS) way kanan ke via What’s App enggan di sebut membahas chattinggan yang akan di berikan kepada pihak forum Media dan Lembaga / LSM selaku oknum DPRD way kanan (hamim) Dari praksi PKS isi dari catatan vidio Tersebut LSM dan forum media Yang akan diberi uang sebesar 30 juta rupiah Hal tersebut dinyatakan ketika Ahmad Yusuf klarifikasi setiap ketua forum Media dan ketua lembaga / Lsm
Dan nama-nama lsm itu tidak pernah diberi Jawab masing-masing ketua Icw, topan Ri, KPK tipikor, LP nasdem, AWAP, (RM) jp, moi, Indikasi fitnah dan sudah mencatut nama” media dan lsm Maka hal tersebut Masing-masing tidak terima adanya vidio dan chattingan via whatsapp Melanggar kode etik jurnalis dan LSM ini akan kami usut tuntas dan kami akan laporkan ke APH.
Agar menghindari dan mengurangi tindak pidana korupsi menurut sorotan awak media dan ketua KOMDA LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf mencoba menghubungi oknum selaku DPRD way kanan (hamim) via whatsapp dia mengatakan Kalau sampai Sekali lagi saya di muat di beritakan Baik di koran maupun Di online Dirinya seolah-olah menghalang-halangi Dan mengancam LSM dan media. menghalangi, menghambat kinerja jurnalis pasal 18 ayat 1 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4 ) ayat (2) dan ayat( 3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) atau denda paling banyak RP.500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pada Tanggal 19 Februari 2023, beberapa awak media klarifikasi kepada Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf terkait jalan negeri baru – simpang tiga dia merasa tidak terima penutupan berita yg sudah di tayangkan atas upaya diduga seolah-olah menutupi dan tidak adanya keterbukaan informasi Publik tanpa ada sanggahan Dan klarifikasi terhadap narasumber anak kandung dan adik Ahmad Yusuf yang dilakukan baik perusahaan maupun oknum DPRD fraksi (PKS) way kanan.
Ketua LP KPK dan media bermohon mengharap atas maraknya tindak pidana korupsi dan tugas utama BPK, KPK, TIPIDKOR POLDA LAMPUNG, KEJATI LAMPUNG untuk segera usut dan audit pekerjaan pemeliharaan Jalan Negeri Baru – Simpang Tiga diduga korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) yang kini terjadi di Kabupaten Way Kanan
Ketua LP KPK mencoba menghubungi via WhatsApp terhadap yang mengajak anak dan adiknya narasumber yg nama nya enggan di sebut bekerja di proyek pemeliharaan jalan Negeri Baru – Simpang Tiga dengan nomor kontrak K-005/KTR-BM/APBD-DAK/DPU-WK/2022 Dengan nilai kontrak Rp.6.790.105.727.00 kontraktor CV.AZZAHRA GITA PERSADA Pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Way Kanan.
Terakhir Ketua LP KPK Ahmad Yusuf mengubungi dan memastikan pertanggung jawaban anaknya dan adiknya bekerja di jawab via WhatsApp ini rekaman layar WA inisial (HM) dengan saya di berikan dana 30 juta pengeluaran saya untuk wartawan dan LSM 23 juta , Ke adik saya tom kerja 3 bulan 12 juta om Jakfar 1,5 juta ,anak om pulau 1,5 juta belum saya mengeluarkan uang 300 , 200 , 500 diapun mengeluh atas pekerjaan yang dimandatkan kepada saya pungkas Narasumber yang enggan di sebut namanya.
Sangat disayangkan proyek begitu besar yang nilainya milyaran rupiah bahkan sudah masuk tahun 2023 sedikitpun tidak ada itikad baik terhadap anak dan adik nya sampai berita ini di tayangkan. Tanpa ada konfirmasi ke Narasumber Ahmad yusup bahkan ditunggu 1×24 jam Juga tidak ada berita sanggahan pungkasnya.
Tunggu edisi selanjutnya
Rilis Imam dan Tim






