teropongindonesianews.com
Banyuwangi — Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap sekolah yang kekurangan ruang kelas ataupun sekolah yang membutuhkan anggaran untuk ruang kelas baru pihak pemerintah baik kabupaten maupun pusat kucurkan anggaran untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan guna kelancaran dan kenyamanan dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pun baik swakelola yang dilaksanakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) ataupun pihak ke-3 (rekanan) harus tetap mengacu kepada aturan dan bistek yang ada.
Namun yang terjadi di SDN 5 Bajulmati kecamatan wongsorejo Banyuwangi pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dilaksanakan pihak ke-3 (rekanan) atau au CV dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai bistek serta sudah melanggar Undang-undang
Disini jelas sudah melanggar nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana pihak rekanan tidak memampangkan papan proyek di lokasi pekerjaan (Proyek Siluman-red) karena itu menyangkut uang negara bukan uang nenek moyang.Senin 4/7/2023
Tujuan dari adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan itu saja pelanggaran pihak ke tiga atau rekanan pekerjaannya pun dikerjakan asal jadi gedung sedangku kuwalitas bangunan tersebut diluar standar
Yang paling fatal pekerjaan tidak menggunakan mesin molen sehingga hasilnya tidak maximal serta campuran adonan sangat muda dan mudah rompol
Dengan demikian pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan di SDN Bajul mati 5 kecamatan wongsorejo Banyuwangi sudah melanggar undang-undang KIP no 14 tahun 2008.
Saat di konfirmasi kepada pihak sekolah, Istikomah salah seorang kepala sekolah SDN bajulmati 5 Kecamatan wongsorejo Banyuwangi menjelaskan kepada awak media Teropong Indonesia news kalau dirinya tidak mengetahui terkait pembangunan RKB tersebut.
Masih kepala sekolah SDN 5 Bajulmati kecamatan wongsorejo Banyuwangi pas mulai pembangunan tidak pernah ada papan proyek
Sampai berita ini ditulis beliau mengakui memang tidak ada papan informasi publik dan saya tidak tau apa-apa masalah pembangunan karena pihak dinas dan pihak rekanan tidak bertemu langsung dengan saya dan berhubungan langsung dengan saya selaku kepala sekolah, singkatnya
Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan pihak dinas terkait serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk menindak tegas. Pelaksanaan proyek bodong atau siliuman ( kur )