
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT telah mengakhiri dualisme kepengurusan PGRI di Banyuwangi. Putusan ini membatalkan SK AHU Nomor 1568 tanggal 13 November 2023 atas nama Drs. Teguh Sumarno, yang menjadi dasar gugatan banding.
Dengan dibatalkannya SK AHU tersebut, kepengurusan PGRI Banyuwangi versi Drs. Teguh Sumarno secara otomatis batal. Hal ini menepis pernyataan yang mengatakan bahwa SK AHU tersebut telah dicabut atau diblokir permanen oleh Kemenkumham.
PGRI Kabupaten Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq terbentuk melalui Konferensi Luar Biasa (KLB) pada tanggal 31 Januari 2024. KLB ini menggunakan dasar SK AHU Kemenkumham Nomor 1597 tanggal 20 November 2023 atas nama Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Meskipun SK AHU ini sedang dalam sengketa di PTUN, KLB tetap dilaksanakan, dan terbentuklah dualisme kepengurusan. Namun, dengan putusan PTUN yang membatalkan SK AHU tersebut, kepengurusan PGRI Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq juga batal.
Terdapat SK AHU Nomor 0332 tanggal 8 Maret 2024 yang digunakan oleh salah satu kubu. SK ini terbit setelah pembentukan kepengurusan PGRI Banyuwangi.
Meskipun SK AHU ini mungkin berlaku untuk kegiatan di tingkat PB PGRI, namun perlu dikaji ulang validitasnya di level bawah. Hal ini dikarenakan regulasi tidak bisa berlaku surut.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, diharapkan semua anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi dapat kembali bersatu dan meninggalkan dinamika dualisme kepengurusan yang memalukan.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan, diharapkan segera memberikan pembinaan dan pencerahan kepada para pejabat dinas dan korwilkersatdik yang terlibat dalam dinamika ini.
Semoga dengan terbitnya putusan PTUN ini, PGRI Banyuwangi dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai organisasi profesi guru dengan baik, sejalan dengan tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kurniadi/BWI








