
Teropongindonesianews.com
Jawa Timur – Pegiat cagar budaya sektor timur Situbondo M. Andiy Syamsul Arifin menilai oknum Mapolsek Besuki, Situbondo tak kooperatif dalam pelestarian cagar budaya. Pasalnya, saat pihak Pusdatin-Kemdikbud RI yang didampingi Bidang Kebudayaan -Dispendikbud Kabupaten Situbondo hendak melakukan verifikasi dan validasi Cagar Budaya di Kabupaten Situbondo pada Rabu (23/10/2024) dengan objek Rumah Dinas Residen Besuki, berujung gagal.
“Objek yang telah tercantum dalam Dapobud (Data Pokok Kebudayaan) dan merupakan salah satu objek yang berstatus Cagar Budaya peringkat kabupaten itu, pengelolaannya memang oleh pihak Polres Situbondo dengan status HGB (Hak Guna Bangunan),” ungkap Andiy, pegiat cagar budaya Museum Balumbung.
Namun kehadiran tim yang diketuai Aryo Suropati hendak melakukan pendataan gedung bersejarah yang berada satu kompleks dengan Mapolsek Besuki itu ditlolak dengan alasan harus ada izin dari Kapolres.
“Meski pihak Pusdatin menunjukkan identitas serta surat tugas, namun tetap ditolak. Menurut kami ini aneh, sebab dengan status sebagai bangunan sebagai cagar budaya yang tentunya memiliki fungsi sosial dan yang datang adalah pihak terkait dengan surat tugas resmi, alasan apa yang harus dijadikan landasan untuk menghalangi?” tanya Andiy.
Untuk itu, tambah Andiy, pihaknya bersama sejumlah aktivis cagar budaya baik secara personal maupun kelembagaan akan segera bersurat secara resmi kepada Kapolres Situbondo.
“Kita akan dialog. Jika itu terwujud itu baik. Jika tidak kami terpaksa hearing. Mengapa? Kita tak mau objek yang semestinya bisa dengan mudah diakses publik itu harus dibikin njlimet. Katanya harus ada izin dari Kapolres. Oke jika harus dibuat SOP demikian cantumkan saja di lokasi. Tapi ya itu, terlihat kaku karena justru yang ingin mengakses datanya adalah plat merah juga,” sergah Andiy.
Aryo Suropati dari pihak Pusdatin membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kaget dengan ketentuan harus ada izin Kapolres.
“Ya, surat tugas resmi dari kementerian tidak mampu untuk sekedar mengakses ke gedung tersebut. Akhirnya kami minta untuk memotret saja, namun tetap dilarang,” katanya.
Pewarta: Wred/TIN.
Editor: Santoso.







