
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka yang disandangkan kepada Karna Suswandi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penerimaan Hadiah atau Janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, SH., MH, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan kembali karena praperadilan sebelumnya, dengan Nomor Perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK. Hakim tunggal, Luciana Amping, SH.MH, pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, tidak memutuskan pokok perkara mengenai status penetapan tersangka.
Amin bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan melawan hukum. Menurutnya, prosedur penetapan tersangka tidak melalui tahap penyidikan. Karna Suswandi tidak pernah disidik untuk mendapatkan kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Amin menilai hal ini melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
Amin juga menegaskan bahwa Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sejumlah Rp. 62 Milyar beserta bunga Rp. 3,5 Milyar yang menjadi objek dugaan korupsi telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021. Pemkab Situbondo juga telah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. KPK baru melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Masyarakat pada tahun 2023.
Dalam amar putusannya, Bupati Situbondo Karna Suswandi memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
:* Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Karna Suswandi untuk seluruhnya.
* Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atas nama Karna Suswandi oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
* Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
BiroTIN/STB







