
Teropongindonesianews.com
Idham Holik, Pada tanggal 21 Nopember 2024 yang mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Menurut Idham Holik,Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.
Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.
Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.
Sekarang dalam hal ini ACM (Aliansi Cinta Metro), menanyakan kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik,apabila sebaliknya yang terpidana adalah Calon Walikotanya apakah Wakil nya tetap bisa ikut kontestasi,silahkan dijawab dan ditunjukkan aturan dasar hukumnya mana !!!
ACM meminta dengan tegas Kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik dan KPU Propinsi Lampung tidak membangun Opini yang menmbelokkan Peraturan Per Undang – Undangan dan membuat Kegaduhan dalam Peneggakan Hukum silahkan mengkaji namun jangan me intervensi karena yang mempunyai Kewenangan adalah KPU Kota Metro.
SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO,Nomor : 422 Tahun 2024,Tentang Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 Dengan Satu Pasangan Calon;
merupakan Produk Hukum bagi Pihak yang merasa tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan jangan melalui cara – cara yang tidak berdasar hukum.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (LNRI Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan LNRI Nomor 5656 )sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahgu 2020 Nomor 193,Tambahan Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 6547); merupakan dasar Hukum dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro;
ACM (Aliansi Cinta Metro) merupakan garda terdepan untuk Penegakkan Hukum UU Pilkada dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota metro yang sejak awal mengawal Penggakan Hukum terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota metro.
ACM (Aliansi Cinta Metro) mengingatkan Kepada Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Penyampaianya pada
Harian Kompas 06 September 2024 ;
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut. “Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut ACM Norma disini sangat jelas bahwa pada saat Pendaftaran calon bukan sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.





