
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Sengketa Tanah Sawah yang tak Kunjung usai, Kedua belah pihak saling mengklaim, Antara ibu Kholifah dan Muzayydah berhadapan dengan orang yang di-duga Oknum TNI AL yang Hingga saat ini tanah sawah tersebut masih status sengketa untuk di kelola.

Khofifah dan Muzaydah Mengaku tentang Tanah Sawah Warisan Pamannya itu di duga telah di Serobot Oleh Oknum TNI AL yang mengklaim bahwa Tanah tersebut sudah dibeli dari orang yang tidak jelas.
Buntut dari Permasalahan tersebut Musyadah dan Kholifah Melaporkan Oknum Tersebut kePOMAL Atau Polisi Militer Surabaya yang Kini Sudah Mulai Tahap Pemeriksaan.
Tidak Cukup disitu, Pihak Musyadah dan Kholifah juga Melaporkan Pengrusakan Tanaman yang Sengaja disiram Dengan air Keras ke-Polsek PAJARAKAN Pada hari Minggu Sore yang lalu.
Namun Mirisnya, Walaupun Sudah dilaporkan ke POMAL, Polisi Militer dan Polsek setempat, Oknum yang diduga TNI AL ini masih Tetap menunjukkan sikap arogansi pada ibu Kholifah dan Muzaydah yang akan Mengelola Sawah Miliknya.
SAYFUDIN, Selaku Pengacara Atau Kuasa Hukum Dari ibu Kholifah dan Muzaydah menyampaikan pada Tim Awak Media Teropongindonesianews.com
Dalam Wawancara khusus Pada Hari Sabtu sore 1 februari Tahun 2025 dikediaman-nya bahwa Timnya akan benar – benar tetap Memperjuangkan HAK klien-nya tersebit yang Sudah Sangat Jelas tersirat bersama bukti yang kuat berupa SHM bahwa Tanah Sawah Tersebut adalah milik Mereka yang sah.
“Kami Sangat Menyayangkan Atas Tindakan Oknum yang diduga TNI AL ini, Yang Seakan-akan kebal hukum,
dan Kami Juga Sudah Melaporkan Dua oknum Lainnya yang Juga di-duga Telah Menjual Tanaman jagung milik klien yang hampir panen”, Ujarnya tegas, harapannya pada Pihak Aparat Penegak Hukum agar bersikap tegas dalam melanjutkan laporannya agar klien mereka selaku korban bisa dengan tenang mengelola tanah miliknya.
“Semestinya Hukum itu Harus ditegakkan Se Adil-Adilnya yang Mengacu pada SILA KE-LIMA.
“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”,
Sejatinya Hukum, Merupakan Sebuah Aturan Pemerintah yang Tetap dan Mengikat dan berlaku bagi Warga Negara INDONESIA seluruhnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama “, Pungkasnya.
(Heru)