
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Situbondo terus menjadi polemik. Sejak laporan DPC LBH Cakra Situbondo ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya pada 26 Juni 2023, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek, dari LBH Cakra Situbondo mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus tersebut. “Fasilitas Pamsimas yang seharusnya menjadi akses air bersih bagi masyarakat malah tidak berfungsi. Terdapat dugaan kegagalan konstruksi dan indikasi penyelewengan yang melibatkan pendamping dinas dan kepala desa,” ujar Opek.
Opek mempertanyakan proses pemeriksaan yang terkesan lambat dan mendesak Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai lambannya proses hukum memunculkan pertanyaan serius mengenai kemampuan kedua institusi penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Jika Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tidak mampu menyelesaikan kasus ini, LBH Cakra akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kementerian terkait, bahkan Presiden,” tegas Opek.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa mereka akan segera memanggil beberapa desa yang telah dilaporkan oleh LBH Cakra. Mereka juga telah melakukan penyelidikan lapangan sebelumnya.
LBH Cakra menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini dan meminta kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum. Mereka juga mendesak agar pihak terkait mempublikasikan Berita Acara jika ditemukan pengembalian dana kepada negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, khususnya untuk program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. LBH Cakra bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga terungkap dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
BiroTIN/STB








