
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Laporan dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, yang diajukan oleh aktivis dan pengacara ternama di Situbondo, Lukman Hakim, SH, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polres Situbondo. Ketidakjelasan proses penanganan laporan ini memicu desakan agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.
Lukman Hakim, bersama aktivis Situbondo, Opek, mengungkapkan bahwa praktik pungli yang terjadi di Desa Suboh telah membebani masyarakat. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (ATR/BPN), biaya PTSL untuk pemohon di Jawa Timur hanya sebesar Rp. 150.000,-. Namun, panitia PTSL di Desa Suboh diduga telah melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Praktik pungli ini harus dihentikan, karena jika dibiarkan, akan terus merugikan masyarakat,” tegas Lukman Hakim.
Opek, yang telah mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat, menegaskan bahwa pelaku dugaan pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 20 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar. “Kami berharap penyidik Polres Situbondo segera memproses secara hukum baik ketua panitia maupun kepala Desa Suboh,” ujarnya.
Sementara itu, Operator Pertanahan BPN Situbondo Wilayah Kecamatan Suboh membenarkan bahwa terdapat 300 pengajuan PTSL baru di Desa Suboh, dengan 295 sudah diterbitkan. “Lima lainnya belum selesai,” jawabnya singkat.
Dugaan pungli PTSL di Desa Suboh menjadi sorotan di Situbondo. Masyarakat berharap agar Polres Situbondo dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
BiroTIN/STB








