
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Situbondo (Pemkab Situbondo) resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani di Lantai 2 Pemkab Situbondo, dihadiri oleh Bupati Situbondo, Mas Rio, Wakil Bupati, dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Situbondo.
Dalam paparannya, Ombudsman menekankan komitmennya dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lembaga ini menjelaskan fokusnya dalam menerima, memproses, dan menangani pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan analisis opini publik untuk memastikan pengawasan yang efektif.

Bupati Situbondo, Mas Rio, dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat mendorong OPD untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan profesional kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Situbondo untuk naik kelas dalam pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN di Situbondo memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan layanan publik yang efisien dan efektif,” ujar Bupati Mas Rio dikutip dari portal terbaru.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Pejabat Pemkab juga mendapat pembekalan langsung dari Ombudsman terkait tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut, serta pengawasan dan opini yang dapat dilakukan oleh Ombudsman.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Situbondo secara signifikan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.
Anton/STB




