
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Hal ini dibenarkan oleh Ketua Distrik LSM GMBI Distrik Way kanan Bustam Raja Ukum dan Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung , dan surat ini sudah kami tembus kan ke adepsi dan camat di wilayah nya masing-masing yang bersangkutan.Sabtu 26 april 2025
Adapun surat Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun,2022 s.d 2024 tersebut dilayangkan karena Kampung yang telah dikirim Surat Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan pertama tidak menanggapi dan seolah dengan sengaja tidak beritikad baik untuk Transparasi Penggunaan Dana Desanya di Kampung masing masing.
Adapun kepala kampung yang akan menerima surat ke 2 adalah sebagai berikut : (1) Kepala Kampung Mekar Asri,Kec.Baradatu,(2) Kepala Kampung Sukosari ,Kec.Baradatu,(3)Kepala Kampung Bumi Rejo ,Kec.Baradatu,(4)Kepala Kampung Bumi Merapi,(5)Kepala Kampung Gunung Sari Kec.Gunung Labuhan,(6)Kepala Kampung Kayu Batu,Kec.Gunung Labuhan.
Disamping terhadap 6 Kepala Kampung tersebut diatas,ada 3 Kepala Kampung,yang telah menerima Surat yang ke 2 yang tidak menanggapi yang diduga merasa ada oknum yang membek up yaitu (1)Kepala Kampung Sukajadi,Kecamatan Kasui,(2) Kepala Kampung Kedaton,Kec Kasui (3) Kepala Kampung Kampung Baru,Kec.Kasui yang akan dibuat Laporan Pengaduan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan kajian dan analisa dan hasil Investigasi LSM GMBI Distrik Way Kanan diduga rata – rata ditemukan :
– Penggunaan dana desa yang tidak relevan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi sekala prioritas pada tahun anggaran 2022,2023 dan 2024.
– Belanja barang dan jasa yang tumpang tindih dan mark up terhadap pembelian barang dan jasa.
– Serta dugaan adanya kegiatan Fiktip.
Tujuan dari Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan ini adalah :
1. Untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada pembangunan kampung, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2.Untuk memastikan bahwa dana desa yang diterima oleh kampung ini digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya;
Dengan demikian, dana desa dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,
Menurut Ketua Distrik LSM GMBI WAY KANAN Bustam Raja Ukum ini adalah bentuk penyimpangan yang harus segera diusut oleh Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara akibat ulah oknum kepala kampung.
Ditambahkan oleh Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung memerintahkan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan untuk melakukan pengawasan lebih inten dan mengawal proses hukum apabila ditemukan oknum kepala kampung terbukti menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.
Darwin







