
Teropongindonesianews.com
Sumatera Utara – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya mengeksekusi 47.000 hektare lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
Eksekusi ini, yang tertunda selama 18 tahun, melibatkan PT Torganda dan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 (12 Februari 2007) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon (mewakili Satgas PKH) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (Jaksa Eksekutor). Lahan tersebut kini resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan selanjutnya.
Eksekusi ini menegaskan supremasi hukum dan pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan lahan diharapkan mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan komitmen Satgas PKH untuk mengawasi dan menertibkan kawasan serupa. Ia menekankan penegakan hukum dan keadilan sebagai bagian dari tugas negara untuk melindungi hak masyarakat dan mengelola sumber daya alam secara adil.
Eksekusi ini menggarisbawahi pentingnya menghormati putusan hukum yang berkekuatan tetap demi kedaulatan hukum dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Mora Siregar







