
Teropong Indonesia News
JAKARTA – Nilai tukar rupiah melemah hingga rentang Rp17.830 – Rp17.877 per dolar AS, berbarengan dengan pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan PPh UMKM. DPP LPKAN Indonesia mencatat tiga beban baru yang langsung dirasakan pelaku usaha: CV dan Firma tak lagi dapat tarif final 0,5%, PT baru langsung dikenai tarif 22% tanpa fasilitas awal, serta aturan penggabungan omzet usaha dalam satu keluarga yang memperkecil batas kewajiban pajak.
Organisasi ini mengapresiasi kebijakan yang menetapkan biaya suap dan gratifikasi bukan biaya fiskal, namun menilai perubahan mendadak ini memberatkan di tengah gejolak ekonomi. “Pemerintah jaga APBN, rakyat jaga dapur. Keduanya berat di kondisi rupiah saat ini,” tegas Ketua DPP LPKAN, Husin Salim.
DPP LPKAN menyampaikan empat rekomendasi: beri masa transisi dan pendampingan administrasi, fokus penegakan pada perusahaan besar dan kebocoran bea cukai, transparansi penggunaan pajak, serta jaga daya beli lewat prioritas kebutuhan dasar. Mereka siap menjadi mitra pengawas dan mendesak dialog terbuka sebelum kebijakan berdampak lebih luas. Red








