
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Desa Lubuk Lesung, Kabupaten Bengkulu Utara, resmi membentuk Koperasi Merah Putih Berkah Lubuk Lesung pada Musyawarah khusus Desa yang berlangsung Rabu, 30 April 2025.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Sapa’ah, Sekretaris Camat Lais, Kasi PMD, perwakilan Ketua Koperasi Bengkulu Utara, Ketua BPD, seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, imam desa, calon anggota koperasi, dan perwakilan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utara. Musyawarah ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.
Mengingat mayoritas penduduk Desa Lubuk Lesung bermata pencaharian di sektor pertanian, Kepala Desa Sapa’ah berharap koperasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis oleh masyarakat, dengan melibatkan Kepala Desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Struktur kepengurusan Koperasi Merah Berkah Lubuk Lesung ditetapkan sebagai berikut: Pengawas terdiri dari ketua pengawas kades, pengawas BPD dan seorang Tokoh Masyarakat; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dipilih oleh masyarakat. Terdapat juga empat orang pengurus lainnya, termasuk Ketua Kopdes Alex. Koperasi ini berstatus tidak terbatas.

Perwakilan Dinas Koperasi Bengkulu Utara (yang mengawasi 226 koperasi di Bengkulu Utara) menjelaskan pentingnya pengelolaan keuangan koperasi, termasuk sumber dana dari Dana desa atau Dana Pusat. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana pokok, karena penggunaan dana pokok yang tidak tepat dapat menyebabkan koperasi gulung tikar. Administrasi yang tepat dan akurat sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa, dengan dana pokok minimal sebesar Rp15.000.000,- dan persyaratan lengkap. Koperasi harus sehat secara finansial dan membayar kewajiban tepat waktu. Dinas Koperasi akan melakukan pengecekan berkala. Kasi PMD menambahkan larangan adanya hubungan darah di antara pengurus.
Pembentukan Koperasi Merah Berkah Lubuk Lesung merupakan langkah penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat desa. Keberhasilannya bergantung pada pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Dukungan pemerintah dan masyarakat sangat krusial.
Tarmizi






