
Teropongindonesianews.com
Kotawaringin Barat – Warga Kecamatan Kumai Kab. Kotawaringin Barat ditangkap Personil Gabungan Polsek Kumai dan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng. Rabu (07/05/2025)
Perempuan berinisial PU (25) yang keseharian bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Melalui Kasat Resnarkoba Akp Ancas Apta Nirbaya, S.H. “Tersangka ditangkap petugas Gabungan Polsek Kumai dan Satresnarkoba Polres Kobar saat berada di rumah Jalan Pasir Putih Rt. 10 Desa sungai Kapitan, Kec Kumai pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 Skj. 13.20 Wib.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah serta ruangan tertutup lainnya menemukan 1 buah tas kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat 80 paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 57,50 gram yang mengantung di dinding kamar, selain itu petugas juga menyita 1 buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api gas dari sedotan dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi”, terang Ancas
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres kobar untuk proses hukum lebih lanjut”. tutup Ancas .
Nova Dwi







