
Teropongindonesianews.com
Sipirok , Tapsel – Aliansi Wartawan Pemantau Polisi & Jaksa (AWP2J) mendesak Penyidik Polres Tapanuli Selatan segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait hilangnya 60 ton getah pinus milik KUD Dano Marsabut, Sipirok.
Laporan Polisi (LP) nomor 347 tahun 2024 yang dilaporkan September 2024 lalu, hingga kini belum dinaikkan statusnya. Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal AWP2J, yang juga kuasa hukum, menyatakan lambannya penanganan kasus ini sangat disayangkan, apalagi bukti awal, termasuk video pemindahan getah pinus ke mobil, sudah ada.

Mahmuda Mora Siregar dari Pemerhati Wartawan Angkola Sipirok (Perwasi) turut menyayangkan lambannya proses tersebut. Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan penanganan kasus hilangnya 60 ton getah pinus ini mandek. Unit I Pidum Polres Tapanuli Selatan yang menangani kasus ini dinilai tidak efektif.
Konfirmasi via WhatsApp kepada Kanit I Pidum, IPDA Bambang Rahmadi, S.Sos, pada Kamis (08/05), hanya menghasilkan arahan untuk berkoordinasi dengan penyidik pembantunya. Upaya konfirmasi serupa kepada kuasa hukum KUD Dano Marsabut, Mustaqim Hanafi Pulungan, S.H, juga belum membuahkan hasil.
AWP2J berharap Kapolres Tapanuli Selatan memperhatikan kasus ini agar kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan terwujud di wilayah hukumnya.
Mora Siregar







