
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Giat Rapat Pertemuan Rencana Pembukaan Balai Kampung Gunung Agung, yang berlangsung di Mapolsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, yang dilaksanakan oleh Forkopincam Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, bersama perwakilan Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat kampung setempat, berlangsung aman dan kondusif.
Dengan poin hasil Pertemuan :
Pihak perwakilan masyarakat secara pribadi menerima dan tidak merasa keberatan apabila Balai Kampung di buka kembali oleh Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.
Namun untuk itu mereka berharap, kepada Pemkab Lampung Tengah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah agar terlebih dahulu untuk dapat turun langsung menemui dan memberikan sosialisasi pencerahan kepada masyarakat. Minggu, (11/05/2025)
Pertemuan dialog mediasi yang berlangsung pada hari Sabtu, (10/05/2025) Jam 10:00 WIB tersebut, dihadiri oleh Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca, S.E., M.M., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi, Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Ipda Risky Prayogi S, S.H., M.M., Danramil 0411-11/TB/LT yang diwakili Bhabinsa Gunung Agung Serka Ajid Suhartono, Kanit Intelkam Polsek Terusan Nunyai Aiptu Amarusi, Perwakilan Tokoh Masyarakat yakni, Topan Roni, Taufik, S.H., Hendra, Andre dan Mediansyah.
Diketahui digelarnya dialog bersama perwakilan tokoh masyarakat tersebut, merupakan upaya memulihkan dan mengembalikan jalanya roda pemerintahan kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan, kabupaten Lampung Tengah yang dalam waktu beberapa bulan terakhir ini terhenti, dikarenakan adanya penyegelan/penutupan Kantor Balai kampung oleh masyarakat setempat yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat Pribumi, atas kekecewaan adanya dugaan penyelewengan Batun Bapang oleh Kepala kampung.
Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca, S.E., M.M., didalam penyampaiannya mengatakan terkait Penyegelan Kantor Balai kampung tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.
Sebagai utusan yang membawa mandat Bupati Lampung Tengah, sambung Camat Luberto menegaskan, dirinya diminta untuk melakukan Pertemuan dialog mediasi bersama perwakilan tokoh masyarakat, dengan tujuan untuk mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
Dengan harapan untuk membuka kembali Kantor Balai Kampung yang merupakan objek vital dalam fasilitas pelayanan terhadap masyarakat
“Saya dan kita semua berharap, dengan pembukaan Balai Kampung ini, nantinya dapat kembali memberikan pelayanan publik yang optimal dan efektif bagi masyarakat yang membutuhkan,” harap Camat Luberto.
Sementara selaku Kapolsek Terusan Nunyai, polres Lampung Tengah Iptu Daniel Hamidi juga turut mengingatkan, bahwa tindakan penyegelan terhadap fasilitas umum merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Untuk itu, kami sebagai Pelayan masyarakat dan penegak hukum mengumpulkan para perwakilan masyarakat untuk kita berdiskusi dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut dan berharap dapat menyampaikan kepada masyarakat dengan memberikan pencerahan demi kepentingan masyarakat banyak dan agar dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Topan Roni mengucapkan terima kasih kepada Forkopimcam Terusan Nunyai yang telah mengadakan dialog mediasi bersama pihaknya selaku perwakilan tokoh masyarakat.
Dan untuk rencana pembukaan Balai Kampung tersebut, selaku perwakilan masyarakat secara pribadi dirinya tidak merasa keberatan. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila adanya penolakan dari masyarakat yang diluar tanggung jawab pihaknya.
Topan Roni menegaskan, pentingnya pihak Pemerintah kabupaten Lampung Tengah untuk turun langsung dan memberikan sosialisasi pencerahan terkait aturan hukum kepada masyarakat kampung Gunung Agung, mengenai penyegelan Balai kampung.
“Perlu diketahui, dalam aksi penyegelan ini tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok. Karena ini murni merupakan aspirasi dari masyarakat kampung Gunung Agung atas kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kampung,” tegasnya.
Senada juga disampaikan oleh Taufik, S.H., dimana ia juga mengatakan, pihaknya menyadari bahwa penyegelan Balai kampung ini merupakan telah melanggar aturan hukum. Namun penyegelan ini merupakan kemauan masyarakat sebagai luapan kekecewaan yang mereka rasakan.
Ditempat yang sama, selaku Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Ipda Risky Prayogi S, S.H., M.M., juga turut mengingatkan pentingnya menjaga Balai Kampung yang merupakan objek vital yang harus dijaga bersama-sama demi kepentingan masyarakat banyak.
“Dengan rencana akan dibukanya Balai Kampung, kami dari Kepolisian sebagai pemelihara Kamtibmas berharap masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan tindakan yang saat melanggar hukum,” harap dan tandasnya.
Terkait permintaan dan usulan dari Perwakilan masyarakat agar Pemerintah kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan pencerahan sosialiasi kepada masyarakat, Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca, menyatakan akan segera mungkin untuk melaporkan dan menyampaikannya kepada Bupati Lampung Tengah.
Pewarta: Nizar








