
Teropongindonesianews.com
Sumsel – kamis, 15/5/2025 Ketika Awak Media teropong Indonesia news dan iGlobal news akan melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMA Negeri 3 Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan mendatangi Sekolah tersebut dan menunggu beberapa saat kemudia tim media ditemui di temui oleh orang yang mengaku bernama Lettorba, S.Pd selaku humas dan bertanya langsung pada Tim, “Bapak dari mana dan ingin ketemu siapa”, Ujarnya. Tim media TIN menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk ketemu H. Anis Joko Santoso, S.Pd, M.M selaku Kepsek untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dana operasional sekolah yang masuk ke sekolah tersebut.

Mendengar penjelasan itu, Letorba sang humas meminta izin untuk menemui Kepsek, Setelah menunggu beberapa saat, Letorba kembali menemui Tim media TIN dan mengatakan bahwa Kepsek sedang ada kegiatan zoom meeting.
Lalu tim media TIN melanjutkan konfirmasi pada Letorba terkait Dana Bantuan operasional sekolah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, dengan tujuan untuk meringankan beban orang tua wali murid dan perawatan gedung sekolah salah satu dari item -item juknis berdasarkan Permendikbud nomor 63 tahun 2023.
Kemudian tim media TIN melanjutkan konfirmasi kepada Letorba, dan menanyakan apakah kepsek setiap melakukan rapat terkait penggunaan Dana bantuan operasional sekolah menjelaskan tentang penggunaan uangnya, beliau menjawab tidak tahu soal penggunaan Dana bantuan operasional sekolah yang ada di sekolah ini.
Selanjutnya tim media TIN menanyakan papan uraian penggunaan Dana bantuan operasional sekolah di tempel dimana, Letorba tetap menjawab tidak tahu dan tidak ada.
Dari hasil konfirmasi langsung tim media TIN, patut diduga Kepsek SMAN 3 Kayu Agung telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sebuah bentuk kejahatan yang luar biasa ( Extra ordinary Crime)
Dari penjelasan Letorba, bahwa siswa saat ini sesuai data dapodik berjumlah 600 orang siswa, sehingga pemerintah harus mengucurkan Dana sebesar Rp 900.000.000,00 ( sembilan ratus juta setiap tahun nya) . patut juga kami duga bahwa Kepsek SMAN 3 Kayu Agung telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ini dibuktikan dari jawaban Letorba yang semua tidak tahu. Atau ini salah satu bentuk persekongkolan jahat antara kepsek dengan humas.
Diduga kuat kepsek telah melakukan korupsi Dana Bos selama 4 tahun menjabat sebesar 3,6 miliar.
Di tempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM BANGKIT yang memperhatikan berita, mengatakan apa yang disampaikan humas Letorba yang mewakili kepsek Anis , patut untuk segera dilaporkan ke pihak APH/ kepolisian dan kejaksaan agar dugaan kasus Korupsi Dana Bantuan operasional sekolah di SMAN 3 Kayu Agung segera terungkap ke publik.
Ir/ sumsel.





