
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Rabu, 24/5/2025 Sirlani selaku intelijen di LSM TOPAN ( Team Opersasional Penyelamat Aset Negara ) melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Operasional Sekolah ( Bos ) yang terjadi di SMP Negeri 25 yang terletak di keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan . Dalam pengaduannya , LSM TOPAN meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota Palembang agar dapatnya memanggil dan memeriksa kepsek SMPN 25 Palembang atas dugaan kasus Korupsi Dana Operasional Sekolah yang dibuat untuk kepentingan pribadi, dan tidak digunakan oleh Fedwin selaku Kepsek SMPN 25 Palembang untuk perawatan ruang kelas siswa , agar siswa dan guru nyaman dalam melakukan proses belajar mengajar.

LSM TOPAN, akan terus mengawal pihak kejaksaan Negeri Palembang agar serius dalam menindak lanjuti pengaduan dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Fedwin selaku Kepsek SMPN 25 Palembang.Kepsek SMPN 25 Palembang sudah menjabat 4 tahun lebih, tapi kondisi bangun di sekolah tersebut sangat miris dan memprihatikan, seperti dalam berita media teropong Indonesia news terdahulu.
Berdasarkan data dapodik yang pernah disampaikan oleh Agustian salah satu staf TU di SMPN 25 pada berita terdahulu bahwa siswa saat ini berjumlah 900 orang. Ini berarti setiap tahun sekolah tersebut mendapat bantuan operasional sekolah sebesar Rp 990.000.000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk meringankan beban orang wali murid dan perawatan gedung sekolah.
Fedwin selaku Kepsek SMPN 25 Palembang Setelah menjabat dari tahun 2020-sekarang , tentu nya telah mengelola Dana Bantuan operasional sekolah hampir 3,6 miliar. Tapi fakta yang ditemukan oleh media TIN dilapangan kondisi sekolah sangat memprihatikan, jorok ,kotor dan kondisi ruang belajar siswa sungguh miris .
Diduga Kepsek SMPN 25 Palembang telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan juga melanggar Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang item -item juknis penggunaan Dana Bos.
LSM TOPAN berharap agar dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh kepsek SMPN 25 Palembang segera terungkap ke publik , dan jika terbukti, Kepsek tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum ( masuk penjara).
Ir/ Sumsel.







