
Bondowoso – Pada saat di konfirmasi terkait tindak lanjut pelanggaran yang di lakukan oleh oknum DINAS PENDIDIKAN, Kepala Inspektorat Bondowoso (AHMAD – Red) di hubungi lewat whatsapnya, namun tidak ada respon seolah olah sengaja mengabaikan kasus tersebut,
Menurut Beberapa Aktivis yang menyimak tentang kasus tersebut mengatakan bahwa Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan pemusnahan dokumen dinas pendidikan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, Tugas utamanya adalah memberikan pengawasan internal, audit, dan evaluasi terkait pemusnahan dokumen tersebut, Fungsi inspektorat juga mencakup koordinasi perencanaan, pelaksanaan pengawasan, serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Inspektorat harus melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil investigasi dan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang mungkin diambil meliputi saran perbaikan, peringatan, atau bahkan tindakan hukum jika diperlukan.
Inspektorat juga harus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut yang telah diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak terulang,
Jika Inspektorat menemukan penjualan dokumen yang tidak sesuai prosedur, dokumen yang diperdagangkan secara ilegal, Inspektorat harus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pelaku, modus operandi, dan penyebab pelanggaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,
Menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum mungkin satu satunya cara agar di kemudian hari tidak terulang kembali kasus yang serupa, dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya pelanggaran, seperti sosialisasi peraturan dan peningkatan pengawasan.
Dengan demikian, Inspektorat berperan penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses penjualan dokumen, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terjamin, (BAMBANG)







