
Pengaduan Pada Subdit III Tipikor POLDA SUMATERA SELATAN
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Kamis, 19/6/2025 Sirlani selaku bidang Intelijen di Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ( TOPAN ) mendatangi Subdit III Tipikor POLDA SUMATERA SELATAN yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Km 4,5 terkait pengaduan dengan nomor : 17/KT/PW/SS/TOPAN-RI/V-2025. atas dugaan Oknum Dishub Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pungutan liar ( pungli) terhadap kendaraan jenis mobil barang yang melintas di jalan kota Sekayu khususnya di depan terminal Randik.
Lebih lanjut dikatakan sirlani bahwa sekira pukul 11.00 wib dirinya mendatangi pihak Polda Sumsel dengan tujuan bertemu AKBP. Rizka Aprianti, S.H, S.I.K, M.H. Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel untuk menanyakan tentang perkembangan pengaduan yang telah di masukan beberapa waktu lalu.
Menurut staf di bidang kasubdit III Tipikor, bahwa pimpinan sudah 2 ( dua ) Minggu Dinas ke Jakarta, terkait pengaduan dari LSM TOPAN dan di awal bulan juli baru mulai kami proses.
Seperti yang telah diberitakan media teropong Indonesia news terdahulu bahwa pungli yang berkedok retribusi yang dilakukan Dinas perhubungan provinsi Sumatera Selatan didepan terminal Randik, kota Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk kendaraan jenis truk meraka memungut uang retribusi sebesar Rp 2000 dan Rp 5000 kendaraan jenis Fuso . Berdasarkan catatan wartawan, dalam waktu satu jam tak kurang dari 250 Kendaraan yang melintas dijalan itu. Jika dikalkulasikan 250 kendaraan dikalikan rata -rata Rp 3000 sama dengan Rp 750 ribu perjam. Dikalikan dengan 24 jam sehari semalam dengan total pemasukan retribusi itu Rp 18 juta dalam sehari semalam.
Ironisnya pihak terkait, khususnya tim saber pungli polres Musi Banyuasin terkesan tutup mata dan tidak ada tindakan sama sekali. Padahal penarikan pungli berkedok retribusi ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Untuk itu media TIN akan terus mengawal dan mengawasi ke seriusan pihak Polda Sumsel dalam menangani pengaduan LSM TOPAN atas dugaan kasus pungli yang terjadi di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera yang terjadi di depan terminal Randik kota Sekayu agar pihak terkait bisa mengatasi Permasalahan dengan jelas dan serius.
Ir/sumsel.





