
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Proyek pembangunan saluran tersier di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, senilai Rp 56.133.100,- dari Dana Desa (DD) TA 2025 tahap satu, tengah menjadi sorotan.
Proyek dengan volume 50 meter ini diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni anggota sebuah perusahaan besar di desa tersebut, memicu kegaduhan dan pemberitaan tandingan di Salah media online.
Kejanggalan proyek ini semakin menguat setelah tim monitoring dari Kecamatan Banyuputih turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Salah satu warga Sumberwaru yang mengaku bekerja di proyek tersebut mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan.
Yopi Setiawan, anggota LBH Cakra Situbondo, menyatakan keprihatinannya. “Sebagai masyarakat, kita harus memberi contoh yang baik kepada Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Saya akan mengajarkan mereka tentang regulasi pengelolaan dana DD,” tegas Yopi.
Ia Juga menekankan bahwa proyek pembangunan saluran tersier seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh TPK desa yang independen dari perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi penggandaan gaji. “TPK harus menyusun dokumen lelang pengadaan barang dan jasa, bukan dikerjakan pihak ketiga,” tegasnya.

Tim LBH Cakra menemukan sejumlah dugaan penyimpangan di lapangan. Penggunaan semen merek Merdeka, yang dianggap tidak setara dengan semen merek Gresik atau Tiga Roda, menjadi salah satu temuan.
Selain itu, adanya pohon kelapa yang belum ditebang sebelum pengerjaan saluran tersier juga mengurangi dimensi saluran dan Mempengaruhi Kualitas Proyek Tersebut Serta menimbulkan pertanyaan. Penggunaan batu dan pasir juga menjadi sorotan dan akan dipertanyakan keabsahannya.
“Kami akan terus mengawal kegiatan ini hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai,” kata Yopi. “Dugaan pengerjaan oleh pihak ketiga akan kami dalami secara tuntas.”
LBH Cakra Situbondo mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak ada penyelewengan dana desa.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Desa Sumberwaru.
BiroTIN/STB







