
Teropongindonesianews.com
WAY KANAN – Penyaluran bantuan beras CCP dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai pembagian bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima maupun aturan yang berlaku. Kericuhan serta perdebatan antarwarga disebut sempat terjadi saat proses pembagian berlangsung.
Senin 18mey 2026
Warga mempertanyakan masih adanya penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu secara ekonomi, namun tetap tercatat sebagai KPM. Bahkan, warga menyoroti adanya aparatur kampung yang disebut turut menerima bantuan tersebut.
“Yang benar-benar susah justru tidak dapat. Ada janda yang hidupnya hanya bergantung dari bantuan anak dan keluarganya malah tidak masuk daftar penerima,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa warga menyebut terdapat penerima bantuan yang diduga memiliki kebun jagung cukup luas, kebun sawit, rumah permanen yang layak, bahkan anak yang berstatus anggota TNI aktif. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan bantuan sosial yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Mirisnya lagi, warga mengaku Kepala Dusun Dua juga disebut menerima bantuan beras CCP dan minyak goreng tersebut. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait validitas data penerima bantuan sosial ,Masyarakat pun mempertanyakan proses pendataan hingga penetapan penerima bantuan yang dilakukan aparatur kampung.
Warga meminta adanya verifikasi ulang dan transparansi terkait dasar penetapan KPM agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Jangan sampai bantuan sosial dibagikan berdasarkan kedekatan atau data lama yang tidak pernah diperbarui. Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata warga lainnya.
Penyaluran bantuan sosial sendiri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial juga mengatur bahwa data penerima bantuan harus diperbarui secara berkala agar tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.
Polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan agar penyaluran bantuan sosial berjalan adil, transparan, dan sesuai peruntukannya.
Darwin








