
Teropongindonesianews.com
Jakarta, 1 Juli 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas membantah isu jual-beli pulau kepada warga negara asing (WNA) dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini. Rapat tersebut membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau, hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. “Hak Milik atas tanah di Indonesia, hanya dapat dimiliki oleh WNI. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk pulau-pulau,” tegasnya di Gedung Nusantara II DPR RI.
Ia menambahkan bahwa hal ini juga berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB). Jika suatu pulau atau bagiannya dimiliki melalui HGB, maka badan hukum yang bersangkutan haruslah badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan publik. Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap berada di bawah kendali negara untuk kepentingan umum, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Pemilikan pulau tidak boleh 100% dikuasai oleh satu individu atau badan hukum. Sebagian wilayah harus tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” jelasnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah monopoli dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam pulau secara adil dan berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggotanya, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. Pernyataan tegas Menteri Nusron ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjernihkan isu yang beredar di masyarakat terkait kepemilikan pulau oleh WNA.
A.Hrp







