
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMK 1 PP Tegalampel mendapat sorotan keras beberapa Aktivis yang sempat memberikan keterangan pada Awak Media Teropong Indonesia News, pasalnya Tindakan Oknum Guru tersebut terkait dengan pungutan biaya pendidikan, tampaknya melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 3 Tahun 2025.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pungutan yang dilakukan di acara sosialisasi pada 4 Juli 2025, di mana guru-guru mengumpulkan uang dari siswa tanpa penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan penggunaan biaya tersebut, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Permendikbud No. 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 Ayat 3 poin F dan Pasal 37 Ayat 2, menegaskan larangan melakukan pungutan kepada calon peserta didik. Pungutan yang mencapai nominal Rp 1.603.000 untuk siswa putra dan Rp 1.700.000 untuk siswa putri, yang tidak dipaparkan secara transparan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan ini.
Beberapa guru langsung mengambil rekapan pembayaran setelah acara sosialisasi tanpa memberikan rincian jelas mengenai biaya dan peruntukannya sangat merugikan posisi wali murid dan siswa. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pungutan yang tidak sah dapat menyebabkan tindakan disipliner terhadap oknum guru yang terlibat dan mungkin juga mempengaruhi reputasi sekolah.
Wali murid atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini kepada dinas pendidikan setempat atau lembaga pengawas pendidikan untuk ditindaklanjuti. Pengaduan resmi dapat membantu memastikan bahwa tindakan yang sesuai diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pungutan biaya yang tidak jelas dan tidak transparan di SMK 1 PP Tegalampel berpotensi melanggar beberapa peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penting bagi pihak sekolah untuk mematuhi peraturan ini dan menjaga transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan agar tidak merugikan siswa dan orang tua. “BAMBANG“






