
Teropongindonesianews.com
BOLMUT – proyek pembangunan irigasi diwilayah kecamatan Sangkub kanan kabupaten bolaang Mongondow Utara(BOLMUT),yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah dengan nomor kotrak:HK0201-BWS11.6.3/2025/05
Yang dialokasikan pemerintah lewat balai wilayah sungai Sulawesi 1 Pekerjaan Umum(PU), melalui sumber dana APBN tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp 27,247,200,000

kini menuai sorotan tajam dari masyarakat”diduga proyek dari balai wilayah sungai Sulawesi 1(PU), yang dikerjakan oleh pihak kontraktor terdapat menggunakan material ilegal dalam pelaksanaan pekerjaan.
hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk warga setempat dan beberapa lembaga lainnya angkat bicara, proyek pemerintah yang menggunakan miliaran rupiah,bertujuan dalam peningkatan ketersediaan air bagi lahan pertanian rawah masyarakat,untuk pembangunan proyek irigasi diwilayah kecamatan sangkub kabupaten bolaang Mongondow Utara.
diduga terdapat menggunakan material ilegal berupa batu dan pasir yang tidak memiliki dokumen resmi yang diambil dari tambang batu ilegal yang tidak berizin,
Dugaan proyek tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak kerja, sesuai dalam spesifikasi material yang digunakan.
Motif utama diduga adalah untuk menekan biaya produksi dan memperoleh keuntungan lebih besar.
Penggunaan material ilegal dinilai sebagai jalan pintas untuk mempercepat pekerjaan namun mengabaikan aspek legalitas dan kualitas.hingga memunculkan kesan dalam pekerjaan fondasi saluran irigasi diwilayah kecamatan sangkub tanpa melalui proses verifikasi mutu. RUS







