
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Kejadian memprihatinkan terjadi di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Bendera Merah Putih di depan kantor PDAM setempat dikibarkan dalam kondisi sobek, kusut, dan kusam. Kondisi ini telah berlangsung berulang kali dan memicu reaksi keras dari awak media dan aparat terkait.
Seorang jurnalis yang telah beberapa kali menegur Kepala PDAM Padang Jaya, Bambang, menyatakan keprihatinannya atas kelalaian tersebut. Menurut jurnalis tersebut, ia telah dua kali memperingatkan Bambang melalui pesan WhatsApp, namun janji perbaikan dari Bambang tak kunjung terealisasi. Bahkan, saat hendak melakukan konfirmasi langsung ke kantor PDAM, jurnalis tersebut mengaku dibohongi oleh Bambang yang menyatakan dirinya telah pergi, padahal masih berada di kantor.
Ketika akhirnya berhasil bertemu, Bambang memberikan alasan yang dinilai kurang memuaskan. Ia membedakan dirinya dengan Direktur PDAM di Argamakmur, seakan melepas tanggung jawab atas kondisi bendera tersebut. Pernyataan Bambang,
“maksud saya tadi, kalau bpk Direktur PDAM, kalau direktur nya di kantor argamakmur,” dianggap sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak bertanggung jawab.
Jurnalis tersebut juga mencatat bahwa Bambang mengaku sebagai Kepala PDAM Padang Jaya, hal yang sebelumnya ia bantah. “Berarti bapak sudah membohongi kami,” tegas jurnalis tersebut. Upaya untuk meminta buku tamu dan mencatat maksud kunjungan terkait kondisi bendera juga dilakukan. Dugaan sementara, bendera jarang diturunkan dan dinaikkan sesuai prosedur, sesuai aturan yang berlaku.
Kondisi bendera yang memprihatinkan ini jelas melanggar Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun atau denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU yang sama. Aturan tersebut mengatur tata cara pengibaran bendera, yaitu dipasang pada pagi hari pukul 06.00 atau paling lambat pukul 07.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.
Menanggapi kejadian ini, Bati Intel Kodim 0423 Bengkulu Utara memberikan pernyataan bahwa seharusnya diberikan peringatan terlebih dahulu kepada Kepala PDAM. Namun, berulang kali nya peristiwa ini menunjukan ketidak Seriusan pihak PDAM dalam menghormati lambang Negara.
Atas kejadian yang berulang ini, awak media berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang dan meminta klarifikasi langsung kepada Direktur PDAM Argamakmur. Mereka berharap tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menunjukkan penghormatan yang semestinya terhadap simbol negara Indonesia.
Tarmizi






