
Teropongindonesianews.com
Kediri – Kasus dugaan pelanggaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat di Kediri. Kali ini, sorotan mengarah pada salah satu perusahaan berbentuk CV yang dilaporkan telah mengabaikan hak mantan karyawannya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ketua DPC LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, yang juga merupakan anak dari korban.
Endras menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerjanya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut jaminan sosial, hak dasar setiap pekerja.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi bentuk pengabaian sistematis terhadap perlindungan tenaga kerja yang seharusnya dijamin negara,” tegas Endras.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Sanksi
Sesuai peraturan, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, menunggak iuran, atau melaporkan upah tidak sesuai, dapat dijerat sanksi berat.
Mulai dari teguran administratif, denda, hingga pidana penjara delapan tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dukungan Penuh dari DPP LPK-RI
Langkah hukum yang ditempuh DPC Kediri mendapatkan dukungan penuh dari DPP LPK-RI.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan pihaknya siap mendampingi proses hukum hingga tuntas.
> “Kami akan mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini bentuk keseriusan kami melindungi hak konsumen dan pekerja,” tegas Fais Adam.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, DPP akan turun langsung mendampingi DPC LPK-RI Kediri saat melaporkan kasus ini ke instansi terkait.
Koordinasi dengan Disnaker
Selain jalur hukum, DPC LPK-RI Kediri juga menjalin koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kediri.
Langkah ini dilakukan untuk menggali data-data penting, termasuk kepesertaan BPJS dan besaran upah minimum tahun berjalan.
Endras berharap, upaya ini mampu menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang lalai, sekaligus menciptakan preseden hukum positif bagi perlindungan tenaga kerja di Kediri.
> “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Ini soal keberpihakan terhadap keadilan,” pungkasnya.
Fendik Kawentar







