
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Aliansi Pejuang Tanah Rakyat Kampung Tanjung Pandan, Lampung Tengah, mengancam akan menggelar aksi lanjutan setelah menilai pertemuan dengan pihak PTPN VII/IV yang difasilitasi Polres Lampung Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025, tidak membuahkan hasil memuaskan.
Sugeng Purnomo, Koordinator Lapangan Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, menyatakan kekecewaan mendalam atas proses mediasi yang dianggap berbelit dan diwarnai tindakan yang tidak profesional dari berbagai pihak.
Aliansi Pejuang Tanah Rakyat telah melakukan aksi damai selama tiga hari, sejak Selasa, 19 Agustus hingga Kamis, 21 Agustus 2025. Pertemuan dengan perwakilan PTPN VII/IV, yang difasilitasi oleh Kanit Sosbud Polres Lampung Tengah, Andry, diwarnai berbagai kendala. Surat pemberitahuan aksi lanjutan awalnya ditolak oleh PTPN VII/IV. Meskipun akhirnya pihak perusahaan bersedia bertemu, lokasi dan mekanisme pertemuan menjadi batu sandungan.
Aliansi Pejuang Tanah Rakyat menolak tawaran pertemuan di Polres Lampung Tengah dan menginginkan mediasi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Setelah menunggu berjam-jam, pertemuan akhirnya terlaksana di Polres, namun dengan syarat ketat: semua pertanyaan harus terlebih dahulu disetujui oleh Kanit Sosbud dan PTPN VII/IV.
Pertanyaan utama APTR terkait status makam yang berada di lahan yang diklaim PTPN VII/IV dan telah digusur serta ditanami pohon sawit, dianggap tidak dijawab secara memuaskan. Ketidakpuasan ini menyebabkan APTR membubarkan diri.
Sugeng Purnomo melontarkan beberapa kritik keras:
1. Ketidakpedulian Pemerintah Daerah: Sugeng mengecam ketidakhadiran dan kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah Lampung Tengah, khususnya Bupati, terhadap aksi warga selama tiga hari dua malam.
2. Praktik Oknum Kepolisian:
Sugeng menilai Polres Lampung Tengah mempersulit proses pemberitahuan aksi dan menuding adanya pernyataan tidak pantas dari anggota Polri. Ia meminta Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Kapolri, dan Propam untuk menindak tegas oknum polisi yang dinilai mengintimidasi dan menakut-nakuti warga.
3. Sikap Tidak Profesional PTPN VII/IV: Sugeng mengecam sikap PTPN VII/IV yang dinilai tidak profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia mendesak BUMN tersebut untuk bertindak tegas terhadap oknum pegawai yang mengabaikan kepentingan rakyat.
4. Intimidasi dan Ancaman Hukum: Sugeng menyatakan bahwa upaya pembubaran aksi dengan intimidasi dan ancaman hukum tidak akan menyurutkan APTR. Ia menegaskan bahwa aksi lanjutan akan tetap dilakukan dengan mengerahkan massa yang lebih besar untuk memperjuangkan hak ulayat adat, termasuk mengembalikan lokasi makam yang telah digusur.
Aksi lanjutan ini menandakan eskalasi konflik tanah antara warga Kampung Tanjung Pandan dan PTPN VII/IV. Permasalahan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Darwin







