
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Yang Berlokasi sepanjang Jalan raya di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga dibiayai Oleh negara ini diwarnai sejumlah kejanggalan serius, mulai dari penggunaan material berkualitas rendah hingga Ketiadaan papan Informasi proyek. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kifli, selaku pelaksana proyek, dinilai sangat asal-asalan. Material batu pecah yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal di Bondowoso. Batu-batu tersebut rapuh, mudah hancur, dan jelas tidak memenuhi standar konstruksi untuk bangunan jangka panjang. Kondisi ini menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar Serta Pengguna Jalan,Mengingat Lokasi Kegiatan Proyek Berada Di Pinggir Jalan.
Lebih memprihatinkan, proyek ini sama sekali tidak dilengkapi papan Informasi Proyek , Hal ini menghalangi akses publik terhadap informasi vital seperti besaran anggaran, sumber dana, dan penanggung jawab teknis. Ketiadaan papan Informasi Proyek ini menjadi indikasi kuat upaya untuk menyembunyikan informasi terkait proyek tersebut.

Ketua LBH Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA), Nofika Saiful Rahman (Opek), mengecam keras praktik subkontrak yang mengorbankan kualitas pembangunan. “Proyek ini seperti formalitas belaka; Kami Menduga Pekerjaan Tersebut Di Pihak Ketigakan Serta dikerjakan Menggunakan material Tidak Sesuai Standart/rapuh Yang Menurut Informasi Material Berupa Batu Di Datangkan Dari Luar Kota (Bondowoso) ,Kami Juga Menduga Material Batu Tersebut Di Ambil Dari Tambang Yang Di Ragukan Legalitasnya,Padahal Di Situbondo Sendiri Banyak Sekali Material Jenis Batu Yang Memiliki Kualitas Tinggi dan Berizin,”Ungkap Opek
Opek Menambahkan ” Penggunaan Material Batu Dengan Kualitas Rendah Sangat Berpengaruh Kepada Kualitas Proyek Tersebut Dan Sangat Merugikan Negara Dan Berpotensi Amblol,Dan Masih Banyak Lagi Temuan Kami Di Lapangan,” Ucapnya
Ketika dikonfirmasi, Kifli hanya memberikan jawaban singkat dan mengelak, “Soal anggaran, pelaksana, dan penggunaan batu tambang, saya tidak tahu.” Sementara itu, P. Yit, salah satu pemborong yang disebut-sebut terlibat, hingga saat ini belum dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif dan upaya konfirmasi tidak mendapat respons.
LBH CAKRA menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama terjadinya penyimpangan. Opek menegaskan, penggunaan material ilegal dan praktik subkontrak berlapis tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. “Jika dibiarkan, bangunan ini akan cepat rusak dan ambruk. Kami akan mengawal kasus ini dan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” pungkas Opek. LBH CAKRA akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
BiroTIN/STB







