
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Mengenai adanya wacana sebagaimana yang disampaikan oleh Lifrizah Erhayanti, S.Pd., selaku Kepala Sekolah (Kepsek/KS) Dasar Negeri 2 Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, saat dikonfirmasi pihak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, setelah diterbitkan berita yang memuat keberatan dan keluhan dari wali murid siswa-siswi setempat.
Terkait adanya pemberitahuan pemesan seragam sekolah bagi siswa-siswinya yang disampaikan melalui informasi pesan WhatsApp grup kelas oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 2 Bandar Agung, yang diduga kuat adanya indikasi pungutan liar (Pungli) berwajah penjualan seragam batik yang dilakukan secara kolektif melalui Koperasi Sekolah, dengan mengatasnamakan Seragam ”Batik Kecamatan dan Batik Kabupaten“. Selasa, (26/08/2025)
Pasalnya, jika pemberitahuan itu adalah sebuah informasi wacana maka kuat dugaan itu adalah sebuah Pemberitahuan wacana yang menjebak atau tipuan untuk menggiring agar secara tidak langsung wali murid menyetujui sembuh rencana yang telah terencana agar nantinya dapat menjadi terlaksana pembelian seragam batik baru bagi siswa-siswi SDN 2 Bandar Agung.
Meski sebenarnya sebagai orang tua wali murid khususnya bagi siswa-siswi Kelas 2, 3, 4 dan 5 mereka tidak menyetujui dan/atau merasa keberatan apabila harus membeli seragam batik baru, dikarenakan seragam batik yang ada saat ini menurut wali murid tersebut masih layak atau bisa digunakan, terlebih dengan harga sebesar Rp. 230.000,-/Seragam/Siswanya.
Apalagi kebijakan tersebut hanya diambil dan diputuskan sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi sebelum kepada wali murid, baik melalui rapat Komite maupun rapat paguyuban kelas, untuk mendengarkan pendapat dan persetujuan para wali murid.
Perlu diketahui, isi dari pada pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak sekolah SDN 2 Bandar Agung ini, diduga kuat bersifat arahan dan atau mewajibkan kepada orang tua wali murid untuk melakukan pemesanan seragam batik yang dimaksud, dengan harga dan waktu pemesanan yang telah ditetapkan, yakni seharga “Rp. 230.000,- dapat Segera Memesan di Koperasi mulai tanggal 22 Agustus 2025 sampai Dengan 26 Agustus 2025. Silakan tulis ukurannya masing masing siswa, (harga sama),” tulis dalam pemberitahuan tersebut
Untuk isi selengkapnya dapat dilihat dan baca pada gambar terlampir.

Sampai di terbitkannya berita ketiga ini, tim awak media masih akan mengkonfirmasi dan mempertanyakannya kepada Pemerintah kecamatan (Pemcam) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab), dalam hal ini selalu Camat Terusan Nunyai Andri Yulizar, S.E M.H., dan Bupati Lampung Tengah H. dr. Ardito Wijaya, mengenai nama seragam sekolah tersebut yang mencatut nama ”Batik Kecamatan dan Batik Kabupaten“.
Apakah didalam penetapan nama pada seragam sekolah itu sendiri maupun penjualnya, ada keterlibatan pengondisian atau tidak dari Pemcam dan Pemkab, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga adanya nama tersebut pada seragam batik baru yang akan dijual oleh pihak SDN 2 Bandar Agung.
Sedang untuk peraturan dan larangan penjualan seragam sekolah di satuan pendidikan itu sendiri sudah diatur secara jelas dan tegas, salah satunya diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang tertuang dalam; Pasal 181 huruf a dan dipertegas pada Pasal 198 huruf a, dan juga beberapa peraturan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pewarta: Nizar/Bang Ain (Tim Korwil Provinsi Lampung)






