
Teropongindonesianews.com
Situbondo, 31 Agustus 2025 – Kasus dugaan perusakan pagar di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/195/VI/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juni 2025, Polres Situbondo segera menggelar perkara untuk mengungkap pelaku perusakan tersebut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Perusakan pagar yang diduga dilakukan oleh tiga orang, yakni SG, GFN, dan HMD, telah membuat pemilik tanah, Ibu Pakma, merasa dirugikan.
Ketiga terduga pelaku dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Ibu Pakma saat dikonfirmasi awak media Minggu, 31 Agustus 2025, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menggelar perkara agar kasus ini segera terungkap. Ia berharap dapat diketahui siapa yang menjadi tersangka dan siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
“Saya berharap proses hukumnya cepat, agar pelaku perusakan pagar saya segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ibu Pakma
Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar Gondrong, yang mendampingi Ibu Pakma menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. “Kami telah mengamankan barang bukti dan video rekaman peristiwa perusakan pagar tersebut. Bukti-bukti tersebut siap kami serahkan kepada pihak kepolisian jika dibutuhkan,” tegas Fajar Gondrong.
Pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pasti gelar perkara. Namun, diharapkan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka dan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga.
BiroTIN/STB








