
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Grebeg desa di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan, tercoreng oleh maraknya praktik perjudian terorganisir. Aktivitas ilegal ini dilaporkan masih beroperasi secara terbuka di Dusun Pager Gunung, menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius tentang keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantasnya.
Warga setempat mengungkapkan bahwa praktik haram ini berjalan tanpa hambatan berarti. Ironisnya, Praktik Perjudian ini tidak Ada Tindakan Dari AOH setempat. Kondisi ini memicu spekulasi dan kecemasan di kalangan masyarakat, yang merasa seolah-olah penegakan hukum tumpul di wilayah mereka.
Desa Gerbo, sebagai desa terbesar kedua di Kabupaten Pasuruan dengan populasi mencapai 10.195 jiwa, memiliki tantangan keamanan yang kompleks. Namun, besarnya populasi dan luas wilayah seharusnya mendorong APH untuk lebih proaktif, bukan sebaliknya. Masyarakat khawatir, jika dibiarkan, praktik perjudian ini akan merusak sendi-sendi sosial, memicu masalah ekonomi, dan berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya. Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini bisa menciptakan persepsi bahwa hukum tidak berlaku di Desa Gerbo, memberikan contoh buruk bagi generasi muda.
Masyarakat Dusun Pager Gunung kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka mempertanyakan: Apakah laporan ini akan ditanggapi dengan serius? Kapan APH akan mengambil tindakan tegas untuk membersihkan desa dari aktivitas ilegal ini?
Demi transparansi dan akuntabilitas, publik menuntut jawaban pasti dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Perkembangan terbaru tentang penanganan kasus ini sangat dinantikan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Desa Gerbo benar-benar terjaga.
IR