
Teropongindonesianews.com
Sumsel- saat tim media teropong Indonesia News dan Iglobal News melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, terkait Dana pemerintah yang diterima dan dikelola oleh pihak Sekolah, dimana pemerintah bertujuan untuk membantu meringankan beban orang tua murid dan mensejahterakan siswa yang sedang menempuh pendidikan disekolah tersebut, Selasa,30/9/2025.


Dari penjelasan Kepsek yang memiliki jumlah siswa berdasarkan data dapodik sebanyak 728 siswa, ini menunjukkan bahwa sekolah tersebut pada setiap tahun harus menerima bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.092.000.000,00 ( satu miliar sembilan puluh dua juta rupiah).

Ketika dikonfirmasi tim media TIN, Yuliarti Effendi selaku kepala sekolah yang telah menjabat selama 5 tahun, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sudah digunakan sesuai juknis. Saya sudah memanggil wakil -wakil bidang sarana, kesiswaan dan lain nya, apa saja yang harus dikerjakan, seraya membelai diri. Dan setiap kali ada pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah pasti kami rapat kan. Tapi faktanya, ketika tim media TIN melakukan konfirmasi terhadap beberapa guru yang berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah guru tersebut mengatakan tidak tahu dan tidak pernah diajak rapat.

Patut diduga Kepsek YE telah mempermainkan/korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah selama menjabat Kepsek di SMAN 1 SP Padang, ini dibuktikan dan diperkuat dari hasil investigasi Tim Media TIN dilapangan bahwa terdapat banyak titik bangunan yang rusak dan terkesan dibiarkan. Padahal pemerintah setiap tahun telah memberikan anggaran buat perbaikan gedung sekolah, agar gedung sekolah tersebut tetap terjaga.

Ditempat terpisah tim media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM Bangkit, yang aktif menyimak berita dan anggaran pemerintah. Menurut Dia, apa yang dilakukan kepsek, patut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Perbuatan kepsek diduga telah merugikan keuangan negara, dan patut untuk dilaporkan ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan), dan kami akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi Sumsel.
Untuk itu tim media TIN akan terus aktif mengawal laporan LSM Bangkit ke pihak Kejati Sumsel , agar pihak kejaksaan dapat memanggil dan memeriksa kepsek SMAN 1 Sirah Pulau Padang atas dugaan korupsi bantuan Operasional Sekolah selama menjabat ( 2020-2025 ).
Ir/ Sumsel.







