Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso dalam Beberapa Hari Terakhir Diguncang Keresahan Hebat. Udara Yang Biasanya Segar Dan Sejuk Kini Berubah Menjadi Bau Menyengat Seperti Kotoran Manusia, Diduga Kuat, Sumber Pencemaran Udara Tersebut Berasal Dari Aktivitas Pemupukan Lahan Tebu Menggunakan Tetes Tebu (Molase) Oleh Salah Satu Pengusaha Tebu.

Bau Yang Amat Tajam Itu Tercium Hampir Di Seluruh Penjuru Dusun Dan Desa Terdekat. Tidak Hanya Warga Yang Terdampak, Tetapi Juga Dua Lembaga Pendidikan Yang Letaknya Berdekatan Dengan Lokasi Lahan Tebu, Yakni Smp Negeri Dan SMK Negeri 1 Tlogosari, Akibatnya, Aktivitas Belajar-mengajar Terganggu, Banyak Siswa Mengeluh Pusing, Mual dan Tidak Bisa Berkonsentrasi Di dalam Kelas.
Beberapa Warga Mengaku Kondisi Tersebut Sudah Terjadi Selama Beberapa Hari Terakhir. “Setiap Pagi Sampai Sore, Bau Seperti Kotoran Manusia Itu sangat menyemgat, Kami Tidak Bisa Tenang Di Rumah, Apalagi Anak-anak Sekolah Yang Setiap Hari Belajar Di Dekat Sana,” Ujar As (49), Warga Setempat Yang Rumahnya Berjarak Kurang Dari 500 Meter Dari Lahan Tebu.
Sementara Itu, Seorang Guru Di SMKN 1 Tlogosari Yang Enggan Disebut Namanya Mengatakan, Aroma Busuk Sudah Sangat Mengganggu Proses Belajar. “Siswa Banyak Yang Menutup Hidung, Bahkan Beberapa Kali Ada Yang Izin Keluar Kelas Karena Mual. Kami Sangat Berharap Pihak Berwenang Segera Menindak,” Ujarnya.
Pantauan Di Lapangan Menunjukkan, Cairan Tetes Tebu Yang Digunakan Untuk Pemupukan Disebar Secara Luas Di Lahan Tebu, Saat Terkena Panas Matahari maka Cairan Itu Mengeluarkan Bau Sangat Tajam Yang Menyebar Melalui Angin Ke Permukiman Dan Sekolah Sekitar.
Keresahan Masyarakat Desa Tlogosari Kini Mulai Meluas. Beberapa Warga Berencana Melayangkan Surat Pengaduan Resmi Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso, Meminta Agar Dilakukan Uji Kualitas Udara Dan Penertiban Terhadap Pengusaha Tebu Yang Dianggap Lalai Terhadap Dampak Lingkungan.
“ini Bukan Hanya Soal Kenyamanan, Tapi Soal Kesehatan. Kami Khawatir Anak-anak Sekolah Dan Warga Bisa Jatuh Sakit Akibat Terus-menerus Menghirup Bau Busuk Ini,” Kata Warga Lain.
Tindakan Pengusaha Yang Melakukan Pemupukan Dengan Bahan Berbau Menyengat Tanpa Memperhatikan Dampak Terhadap Masyarakat Dapat Dianggap Melanggar Hukum, Khususnya Ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 Ayat (1) Uu Tersebut Menegaskan:
“Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Air, Air Laut, Atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat Tiga Tahun Dan Paling Lama Sepuluh Tahun.
Selain Itu, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kuhp), Pasal 492 Juga Menyebutkan:
“Barang Siapa Menyebabkan Bahaya Bagi Kesehatan Umum Dengan Cara Meracuni Atau Mengotori Udara, Air, Atau Makanan, Dapat Dipidana Dengan Penjara Paling Lama Satu Tahun Atau Denda.”
Artinya, Jika Terbukti Bahwa Aktivitas Tersebut Menimbulkan Pencemaran Udara Yang Mengganggu Kesehatan Masyarakat, Maka Pelaku Dapat Dijerat Pidana Baik Melalui Kuhp Maupun Uu Lingkungan Hidup.
Hingga Berita Ini Diturunkan, Belum Ada Tanggapan Resmi Dari Pihak Pengusaha Tebu Maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bondowoso. Namun, Masyarakat Berharap Agar Pemerintah Daerah Tidak Menutup Mata Terhadap Keresahan Warga.
“Kalau Pemerintah Diam Saja, Ini Bisa Jadi Preseden Buruk. Hari Ini Di Kami, Besok Bisa Di Desa Lain. Kami Minta Tindakan Tegas Dan Pemeriksaan Udara Segera Dilakukan,” Ujar Warga Tersebut.
Kasus Pencemaran Udara Akibat Kegiatan Usaha Tebu Yang Terletak Di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Ini Menjadi Tamparan Keras Bagi Penegakan Hukum Lingkungan Di Daerah. Warga Berharap Pemerintah Daerah Tidak Hanya Menegur, Tapi Juga Memberikan Sanksi Nyata Jika Terbukti Ada Pelanggaran Terhadap Standar Lingkungan Hidup.
“Bondowoso Dikenal Sebagai Daerah Agraris Yang Asri. Jangan Sampai Rusak Hanya Karena Ulah Segelintir Pengusaha Yang Tidak Bertanggung Jawab,” Pungkas Salah Satu Warga Dengan Nada Geram.
Agus/Red

