
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Pasca penutupan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu pada Senin, 29 September 2025, dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pertambangan, aktivitas di lokasi galian C di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali berjalan. Penutupan sebelumnya dilakukan dengan alasan kerusakan jalan akibat aktivitas galian.
Informasi dari sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya, pada Rabu (8 Oktober 2025), mengungkapkan bahwa galian C di Pekon Parerejo telah kembali beroperasi seperti semula. “Galian C di Pekon Parerejo sudah jalan seperti biasa lagi,” ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menyoroti kerusakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menjadi jalur transportasi alat berat dan truk pengangkut material galian. Kerusakan jalan yang semakin parah menjadi salah satu alasan penutupan galian C oleh aparat penegak hukum.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa penutupan yang dilakukan Pemkab Pringsewu mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar. “Sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah Pemkab Pringsewu menutup galian tersebut sudah benar dan masyarakat juga menyambut baik,” tambahnya.
Namun, pernyataan dari JN, pemilik galian C di Parerejo, berbeda. Saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (8 Oktober 2025), JN mengklaim bahwa aktivitas yang dilakukan saat ini hanya sebatas perbaikan jalan yang rusak. “Baru memperbaiki jalan dan tidak ada aktivitas operasi galian C lagi,” jelas JN.
Pernyataan JN bertolak belakang dengan informasi yang diterima media dari warga sekitar yang mengindikasikan bahwa aktivitas galian C sudah kembali berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perbaikan jalan dilakukan dan apakah aktivitas galian C yang kembali beroperasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.
Sadek






