
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Holifatus Sa’diyah, 37 Tahun, Warga Desa Prajekan Kidul RT 05, RW 02 Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso telah melaporkan TS, lebih kurang usia 51 Tahun warga Desa Botolinggo yang kesehariannya bekerja sebagai Karyawan PG Prajekan dan Menjabat sebagai Mandor Bangunan, hal ini berdasarkan keterangan dari HS selalu Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Padanya.

Di ceritakan pada Tim Media Teropongindonesianews.com bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Jam 09.25 WIB di Koperasi PG Prajekan dengan di awali bahwa pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 dirinya di telpon oleh Temannya untuk kepentingan sendiri bersama temannya tersebut, karena tidak bisa hadir maka tertunda pada hari Selasa, ” Nah Pada saat itu kejadian, Saya tahu- tahu di datangi oleh TS kemudian langsung berdiri tepat di depan dan di raba BDD kemudian langsung ke belakang sampai di Atas Pinggul / PTT”, Jelasnya, di tambahkan juga pada saat itu ada saksi VR selalu Petugas Koperasi.
Kejadian tersebut sempat juga tersimpan di CCTV aktif Koperasi, karena itu dirinya langsung melaporkan peristiwa memalukan itu ke Pihak Polres Bondowoso pada hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 dan mendapatkan STTLPM dengan Nomor : STTLPM/659/X/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO, Tanggal 22 Oktober 2025.
Di sampaikan juga bahwa masalah yang timbul dengan keluarga TS bukan hanya saat ini karena dulu pernah juga kejadian dengan keluarganya sampai menandatangani sebuah pernyataan saling meminta maaf, ” Kejadian tersebut adalah Dugaan Pencemaran nama baik yang di selesaikan oleh Pihak Polsek Prajekan”, ujarnya.
Sampai berita ini di tulis Harapannya agar kasus ini bisa di lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku, ” Saya Ingin Pihak APH melanjutkan dan menghukum Dia agar Tahu bahwa ini negara hukum, bukan main- main“, tegasnya.
Edy S







