
Oleh: Hepi Masyarakat Keni’ Situbondo
Opini – Realitas penegakan hukum di Indonesia menyajikan ironi yang mencolok. Pencuri tabung gas LPG, yang kerugiannya relatif kecil, cepat diadili dan dijebloskan ke penjara. Logika hukum berjalan lurus: mencuri adalah tindak kriminal.
Namun, logika itu seolah berbelok tajam ketika berhadapan dengan “maling” volume proyek (korupsi proyek infrastruktur). Mereka yang mengurangi kualitas dan kuantitas proyek secara sengaja—mencuri uang negara dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, dengan kerugian bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah—justru kerap kali hanya berujung pada “tuntutan pengembalian uang” atau sanksi ringan. Kejahatan luar biasa ini seakan direduksi menjadi “kesalahan administrasi” biasa.
Mengapa Keadilan Pincang?
Disparitas yang mencolok ini bukan kebetulan, melainkan cerminan dari tantangan struktural:
Kompleksitas & Pembuktian: Korupsi volume proyek melibatkan jejaring rumit dan manipulasi dokumen. Membuktikannya butuh biaya, waktu, dan ahli, berbeda dengan pencurian tabung gas yang kasatmata.
Kekuatan Relasi (Imunitas): Kontraktor nakal atau koruptor kakap seringkali memiliki akses kuat ke lingkaran elit dan penegak hukum. Relasi ini berpotensi menghambat proses hukum atau melunakkan putusan.
Sistem Pengawasan Lemah: Celah pengawasan, kurangnya transparansi, dan minimnya partisipasi publik memudahkan praktik kecurangan berjalan tanpa terdeteksi.
Membangun Ulang Kepercayaan
Situasi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak fundamental kepercayaan publik terhadap keadilan. Masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Untuk mengakhiri budaya impunitas ini, langkah mendesak harus diambil:
1 . Sanksi Maksimal: Terapkan hukum secara konsisten dan berikan sanksi pidana yang sangat berat bagi korupsi volume proyek—hukuman penjara, denda, dan pencabutan izin usaha.
2 . Perkuat Penegak Hukum: Tingkatkan kapasitas, anggaran, dan kemandirian lembaga anti-korupsi (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk membongkar jejaring korupsi yang rumit.
3 . Transparansi Total: Wajibkan transparansi penuh dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek, serta dorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika maling tabung gas ditindak tegas, maka maling berdasi yang merampok triliunan rupiah dari pembangunan nasional juga harus menerima hukuman yang jauh lebih setimpal. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi mimpi di tengah riuhnya tawa para koruptor.
Red







